A. PERINTAH UNTUK MENIKAH DALAM AL QUR’AN DAN SUNNAH NABI Islam memerintahkan ummatnya untuk menikah. Anjuran ini tercantum dalam Al Qur’an dan Sunnah Nabi Sallalahu Alaihi Wasallam sebagai berikut :
وَإِنْ خِفْتُمْ أّلاَّتُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانكِحُوا مَاطَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَآءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّتَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّتَعُولُوا[1] Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) wanita yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. 4:3)[2]
Ayat ini berisi perintah bagi kaum muslimin agar mereka menikah dengan wanita yang mereka sukai dua, tiga atau empat. Jika takut bertindak tidak adil kepada istri-istrinya yang lebih dari satu, maka diperbolehkan menikah dengan satu istri. Namun seorang muslim tetap diperintahkan untuk menikah. Allah menceritakan bahwa para Nabi dan Rasul juga melaksanakan pernikahan dan mempunyai keturunan. Allah berfirman :
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً[3]... ... Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan[4].(QS. 13:38)
Para Nabi dan Rasul adalah mereka yang berjalan pada jalan yang lurus, jika mereka menikah maka sudah semestinya kita ikuti ajaran mereka. وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ [5]
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang wanita.Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya.Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. [6]
Pernikahan memerlukan bekal jasmani dan rohani, namun karena pentingnya pernikahan bagi seorang muslim, jika ada seorang muslim yang berniat menjaga dirinya dengan menikah namun masih belum mampu dalam finansial maka kaum muslimin secara umum diperintahkan untuk membantunya melaksanakan pernikahan. Ini menunjukkan penekanan yang sangat kuat bagi seorang muslim untuk melangsungkan pernikahan. Demikian ayat Al Qur’an yang memerintahkan kita untuk menikah. Nabi Muhammad Sallalahu Alaihi Wasallam juga menekankan perintah untuk menikah dalam hadits yang tercantum dalam literatur-literatur hadits. Di antaranya adalah sebagai berikut :
... أَمَا وَ اللهِ إِنِّيْ لَأَخْشَاْكُمْ ِللهِ وَ أَتْقَاكُمْ لَهُ, لَكِنِّيْ أَصُوْمُ وَ أَفْطُرُ, وَ أُصَلِّيْ وَ أَرْقُدُ وَ أَتَزَوَّجُ النِّـسَاءَ, فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ[7] Demi Allah, aku adalah orang yang paling takut pada Allah dan paling bertaqwa di antara kalian, tapi aku berpuasa dan makan, sholat malam dan tidur dan aku pun menikahi wanita, barang siapa tidak suka dengan sunnahku maka dia bukanlah bagian dari ummatku
Dalam hadits ini Nabi memerintahkan orang muslim untuk menikah dan meninggalkan kerahiban walaupun dengan alasan supaya lebih berkonsentrasi pada melaksanakan ibadah dan amalan akherat. Hadits ini juga menjelaskan bahwa menikah adalah ajaran Nabi yang harus diikuti. Maka bagi pemuda yang telah siap jasmani dan rohani rohani hendaknya segera memulai upaya untuk menuju pernikahan.
[1] Annisa. 4 : 3 [2] Departemen Agama RI, Al Qur'an dan Terjemahanya, Tanpa Tahun, Cetakan Saudi Arabia. Hal 115 [3] Al Ra'd. 13 : 38 [4] Departemen Agama RI, Al Qur'an dan Terjemahanya, Tanpa Tahun, Cetakan Saudi Arabia. Hal 376 [5] AnNur. 24 : 32 [6] Departemen Agama RI, Op. Cit. Hal 549 [7] Ibnu Hajar Al Asqalani. Fathul Bari bisyarhi Sohihil Bukhori. Kitab Nikah. Bab Targhib finNikah.. Darul Ma'rifah Beirut. Tanpa Tahun . 9 : 104. Hadits No. 5063 |
Islamic Media Ibnuisa |