B.     TUJUAN PERNIKAHAN DALAM ISLAM

 

Berikut ini adalah sebagian dari tujuan pernikahan dalam Islam :
 

1. Sebagai salah satu bentuk pengabdian pada Allah yang berujung pada ridho Allah dan perolehan pahala.
 

Allah memerintahkan kaum muslimin untuk menikah, sedang telah kita ketahui bahwa dalam pelaksanaan setiap perintah Allah pasti ada pahala yang dijanjikan. Maka menikah merupakan salah satu sarana untuk menambah pahala, yang kelak menjadi pemberat timbangan amal di akherat. Selain pernikahan itu sendiri menghasilkan pahala, dalam masih banyak sarana pencarian pahala yang terwujud sebagai dampak positif pernikahan. Di antaranya adalah pahala yang didapat dari hubungan suami istri. Nabi Sallalahu Alaihi Wasallam bersabda :
 

...وَ فِيْ بُــضْـعِ أَحَدِكُمْ أَهْلَهُ صَدَقَةٌ. قَالُوْا : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَيَاْتِيْ أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَ يَكُوْنُ فِيْهَا أَجْرٌ؟ قَال أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِيْ حَرَامٍ, أَكَانَ عَلَيْهِ فِيْهَا وِزْرٌ؟ فَكذَلِكَ لَوْ وَضَعَهَا فِيْ الحَلاَلِ, كَانَ لَهُ أَجْر[8]ٌ

 

...Seseorang akan mendapat pahala jika menggauli istrinya. Para sahabat bertanya : Wahai Rasulullah apakah dengan menyalurkan syahwat kita akan mendapatkan pahala? Nabi menjawab : jika disalurkan ke jalan yang haram apakah tidak berdosa? Begitu juga jika disalurkan ke jalan yang halal maka akan mendapat pahala.

 

Dengan menikah dan menghasilkan keturunan, maka kedua orang tua yang mendidik keturunannya dengan baik akan memperoleh pahala dari kebaikan yang dilakukan oleh keturunannya, baik semasa orang tua hidup maupun setelah meninggal dunia. Jika kedua orang tua diberi umur panjang, akan menuai hasil pendidikan yang baik dari keturunan mereka berdua. Anak cucu pasti akan berbakti dan berbuat baik pada kedua orang tua dan tak akan menelantarkan kedua orang tua. Anak akan merasa bahwa budi kedua orang tua padanya tak akan pernah terbalas. Belum lagi pahala yang menunggu di akherat sebagai hasil kebaikan anak yang diperbuat akibat didikan orang tua. Selain itu anak-anak yang terdidik dengan baik akan selalu mendoakan kedua orang tua, baik semasa hidup maupun setelah meninggal dunia. Sebuah kesempatan untuk menambah pahala setelah meninggal dunia.

 

2. Sebagai penyaluran hasrat biologis manusia dalam rangka mendapatkan keturunan.
 

Allah yang Maha Kuasa dan Maha Mengetahui menciptakan seluruh makhluk berpasang-pasangan, termasuk manusia juga diciptakan berpasang-pasangan. Demikianlah berpasang-pasangan adalah menjadi syarat bagi terjadinya perkembangbiakan. Jika manusia tidak memiliki pasangan maka tidak akan pernah berkembang biak. Demikian jika kita lihat dalam skala lebih besar, jika suatu bangsa tidak lagi berminat melaksanakan pernikahan, maka bangsa tersebut di ambang kepunahan, karena tidak adanya perkembangbiakan yang menjamin kelangsungan generasi bangsa itu. Akhirnya tanpa perkawinan, umat manusia akan terancam kepunahan. Mungkin ini adalah salah satu hikmah manusia diciptakan memiliki rasa tertarik pada lawan jenis, sehingga masing-masing jenis condong dan tertarik pada lawan jenisnya dan melangsungkan perkawinan. Inilah salah satu tujuan perkawinan dalam Islam, yaitu untuk menyalurkan hasrat ketertarikan yang ada pada manusia yang membawa efek kelangsungan generasi manusia. Tapi apakah tujuan perkawinan hanyalah sekedar pemuasan nafsu biologis semata? Jika kita perhatikan pada makhluk hidup selain manusia, ada yang dalam memuaskan nafsu biologis tidak memerlukan lembaga perkawinan, sehingga masing-masing tidak memiliki keterikatan kecuali hanya sekedar demi hasrat bersama lalu ikatan itu pun hilang setelah tercapainya hasrat itu. Berarti lembaga perkawinan memiliki tujuan yang luhur, tidak sekedar demi mencapai kepuasan biologis yang tidak hanya terdapat pada manusia. Islam mengatur ini karena masalah hubungan biologis manusia tidak seperti makhluk lain, karena manusia kelak akan menghasilkan keturunan yang memiliki tujuan hidup, yang memerlukan pendidikan dan kasih sayang, yang mutlak penting bagi mereka supaya mereka tumbuh kelak dapat menjalankan misinya, memakmurkan bumi. Maka Islam mengatur masalah hubungan biologis dan memberinya wadah penyaluran yang tepat, yaitu pernikahan, guna mendapatkan keturunan. Nabi Sallalahu Alaihi Wasallam menganjurkan ummatnya agar menikahi wanita yang penyayang lagi subur, karena salah satu tujuan pernikahan adalah untuk memperbanyak keturunan dan kwantitas umat Islam.
 

3. Menjaga stabilitas sosial masyarakat.
 

Dengan adanya pernikahan maka masyarakat akan terjaga dari bencana yang ada akibat terjadinya perzinaan. Karena jika tidak ada penyaluran nafsu biologis di jalan yang seharusnya maka yang terjadi adalah perzinaan. Sedang perzinaan akan mengakibatkan bencana yang luar biasa dahsyatnya bagi kemanusiaan. Oleh karena itu Allah menetapkan bahwa berzina adalah dosa besar yang ketiga, setelah syirik dan membunuh manusia tanpa ada alasan syar’i. Jika kita perhatikan, menyebarnya perzinaan akan merusak pribadi yang berakibat rusaknya tatanan sosial masyarakat. Masyarakat perlahan akan menjauhi lembaga perkawinan yang menuntut tanggung jawab karena sudah dapat melampiaskan nafsunya dengan berzina. Akibat lain yang timbul karena perzinaan adalah tersebarnya penyakit seksual yang berbahaya merongrong kesehatan masyarakat. Dapat kita lihat dewasa ini, dunia masih terus berupaya menemukan obat yang menyembuhkan penderita AIDS, yang sering menimpa para pezina. Jika perzinaan merebak, maka jumlah anak yang lahir di luar lembaga perkawinan akan terus meningkat. Siapa yang bertanggungjawab atas kehidupan mereka? Sedangkan anak-anak itu tinggal di bawah asuhan ibu mereka yang sibuk mencari nafkah hingga tak lagi sempat untuk mendidik mereka dengan benar. Anak-anak yang tak sempat dididik dengan benar itu kelak akan membebani masyarakat. Apakah negara harus menyediakan panti asuhan yang menjamin kehidupan mereka hingga dewasa? Akhirnya orang akan malas menikah dan jumlah generasi muda pun menurun. Maka pemerintah sudah semestinya memikirkan cara agar rakyat tidak mendapati kesulitan untuk menikah, guna menjaga kestabilan sosial yang pada akhirnya akan berakibat positif bagi negara itu sendiri.
 

4. Mendapatkan ketenangan bagi jiwa manusia.
 

Allah memberikan perumpamaan bagi sifat hubungan dua jenis manusia dengan pakaian, yang selalu dibutuhkan manusia setiap saat. Ini adalah penjelasan dari Allah, yang menciptakan manusia, menetapkan bahwa kedua jenis manusia selalu saling memerlukan. Jika manusia nampak tidak sempurna jika tanpa pakaian, maka kehidupan masing-masing jenis manusia tidak akan sempurna tanpa pendamping dari jenis lain. Bentuk hubungan yang saling melengkapi itu hanya ada dalam lembaga perkawinan. Tanpa lembaga perkawinan, tidak akan pernah ada proses saling melengkapi antara laki-laki dan wanita. Suami dengan organ fisiologis dan psikologis yang diciptakan untuk mengarungi gelombang kehidupan yang dahsyat, akan berperan sebagai kepala keluarga yang mencari nafkah bagi keluarganya. Sementara istri dengan organ fisiologis dan psikologis yang diciptakan untuk mendidik dan menjadi ibu, akan menjadi ibu yang baik di rumah, mendidik generasi muda penerus masyarakat. Suami yang penat menanggung beban kehidupan akan mendapat ketenangan di rumahnya, yang nyaman dengan istri menyambut setelah seharian di luar rumah. Begitu juga istri yang memerlukan sosok pemimpin yang tegar, akan merasa tenang hidupnya dengan suami yang mendampingi, memberikan rasa aman dan ketentraman dalam hidup.
 

Allah berfirman :
 

وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لأَيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ[9]


Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.[10]

 

Ibnu Katsir menerangkan dalam tafsirnya mengenai ayat ini :

Jika Allah menjadikan seluruh anak Adam adalah laki-laki dan menjadikan jodoh dan istrinya dari jenis lain seperti jin dan hewan maka tidak akan pernah terjadi rasa cinta dan kasih sayang, yang akan terjadi adalah rasa benci dan ketidakcocokan jika dijadikan istrinya adalah dari jenis lain selain manusia. Sebagian dari kesempurnaan RahmatNya adalah dengan menjadikan jodoh anak Adam adalah dari jenisnya sendiri dan menjadikan antara mereka dan istri-istri mereka rasa cinta dan kasih sayang. Seorang laki-laki memperistri seorang wanita karena rasa cinta yang ada atau karena rasa kasih sayang dan belas kasih padanya demi mengharap keturunan dan karena si istri memerlukan suami dalam hal nafkah atau untuk mempererat hubungan antara mereka berdua.[11]

 

Dalam ayat jelas disebutkan bahwa ketenangan akan terwujud setelah adanya istri. Sedangkan yang disebut istri adalah seorang wanita yang menikah dengan seorang pria. Tanpa pernikahan tak akan pernah ada ketenangan jiwa walaupun hasrat biologis terpenuhi. Ini sekali lagi membuktikan bahwa tujuan pernikahan tidak hanya sekedar menyalurkan hasrat biologis.


[8] AnNawawi. Muhyiddin.. Sohih Muslim Bisyarhin Nawawi. Jilid 9 Hal 184 . Kitab Zakat Bab Bayan Anna isma sadaqah yaqa'u ala kulli nau'in minal ma'ruf. Da rul Ma’rifah. Beirut Tanpa Tahun : 7 : 92. Hadits no. 2326

[9] ArRuum. 30 : 21

[10] Departemen Agama RI, Al Qur'an dan Terjemahanya, Tanpa Tahun, Cetakan Saudi Arabia. Hal 644

[11] Ibnu Katsir. Tafsir Al Qur'an Al Adzim. 1992. Darul Fikr. Beirut. jilid 3 hal 520

 

Islamic Media Ibnuisa
Kritik & Saran
Counter
HOME


XtGem Forum catalog