Old school Easter eggs.

NIKAH MUT’AH ANTARA AHLUSSUNNAH DAN SYI’AH IMAMIYAH

 

 

A.    DEFINISI AHLUSSUNNAH WAL JAMAAH DAN SYI’AH IMAMIYAH.

 

 

1. Definisi Ahlussunnah Wal Jamaah
 

1) Definisi Bahasa.

Secara bahasa arti sunnah adalah ajaran atau jalan hidup. Seperti dinukilkan oleh Dr. Nasir Al Qafari dari kitab Misbahul Munir :

Assunnah secara bahasa bermakna ajaran. Arti kata Sunnah adalah ajaran, yang baik maupun yang buruk, bentuk pruralnya adalah sunan.[36]
 

Dr. Nasir Al Qafari juga menukil dari Lisanul Arab :

Arti kata sunnah adalah : ajaran yang baik dan lurus. Jika ada orang yang berkata bahwa fulan adalah ahlussunnah, maka maksudnya adalah : dia adalah orang yang berpemahaman baik dan lurus.[37]


2) Definisi Istilah.

Yang dimaksud dengan definisi sunnah di sini adalah sunnah sebagai sebuah pola pikir atau sebuah pola keyakinan tertentu. Ibnu Rajab Al Hambali medefinisikan sunnah sebagai berikut :

Sunnah adalah ajaran Nabi dan para sahabat yang terbebas dari kerancuan dan hawa nafsu. Kemudian makna sunnah di kalangan ulama berikutnya dari ahlul hadits dan selain mereka : sebuah julukan atau sebutan bagi ajaran lurus yang terbebas dari kerancuan dalam masalah keyakinan, antara lain khususnya masalah iman pada Allah, Malaikat, Kitab Allah, para Rasul dan hari kiamat. Juga mencakup keimanan pada takdir dan keutamaan sahabat nabi. Para ulama tersebut menulis buku mengenai masalah ini dan mereka memberi judul buku mereka dengan kitabussunnah. Mereka menyebut pembahasan hal ini dengan ilmu sunnah karena urgensinya, dan yang menyimpang dari ajaran ini berada dalam bahaya besar.[38]

 

Definisi lain dari sunnah adalah :

 

Ajaran Nabi dan sahabat, baik yang berupa ilmu, keyakinan, perkataan dan perbuatan, inilah sunnah yang harus diikuti, mereka yang mengikutinya dipuji dan yang menyelisihinya adalah tercela. Sunnah juga dijadikan sebutan untuk perkara-perkara yang hukumnya sunnah. Selain itu sunnah juga dijadikan sebutan bagi lawan kata bid’ah,

 

Sedangkan al jamaah yang secara bahasa berarti sekelompok orang yang berkumpul dan bersepakat atas sesuatu. Dalam kitab lisanul arab disebutkan :

 

Berasal dari kata Ijtima’, yang artinya adalah lawan kata dari berpecah belah. Makna kata al Jamaah adalah suatu kaum yang berkumpul atau bersepakat atas sebuah perkara.

Sedangkan arti al jamaah secara istilah adalah sahabat, tabi’in dan tabi’uittabi’in serta yang mengikuti mereka hingga hari kiamat, yang mengikuti al qur’an dan sunnah serta para ulama yang mengikuti petunjuk Nabi, sahabat dan tabi’in.

Ahlussunnah wal jamaah adalah mereka yang mengikuti dan berpegang pada sunnah, yaitu para sahabat nabi dan siapa yang mengikuti mereka sampai hari kiamat. Pendapat ini dikatakan oleh Ibnu Hazm :

Ahlussunnah adalah kelompok yang benar, sedang selain mereka adalah ahlul bid’ah. Mereka adalah sahabat Nabi dan para tabi’in yang mengikuti ajaran sahabat, lalu orang yang mendasarkan ajaran agamanya pada hadits nabi dan siapa saja yang mengikuti ajaran mereka dari golongan fuqoha generasi demi generasi hingga saat ini, serta orang awam yang mengikuti ajaran mereka di seluruh penjuru bumi.[39]

 

Mengapa mereka disebut sebagai Ahlussunnah? Ibnu Taimiyyah menjawab pertanyaan ini sebagai berikut :

Mereka dijuluki sebagai Ahlussunnah karena mereka mengikuti sunnah Nabi sallallahu alaihi wasallam.

Abul Muzaffar Al Isfirayiini menjelaskan pada kita tentang sebab penjulukan ahlussunnah :

Dalam ummat Islam tidak ada kelompok atau sekte yang paling berpegang teguh dan mengikuti berita-berita yang datang dari Nabi dan sunnahnya daripada mereka, oleh karena itu mereka dijuluki sebagai ahlussunnah. Ketika Nabi ditanya tentang golongan yang selamat, Nabi menjawab : mereka yang mengikuti ajaranku dan ajaran sahabatku. Ciri-ciri ini terdapat pada Ahlussunnah, karena mereka menjadikan ajaran Nabi dan sahabat sebagai pedoman dalam beragama. Sedangkan kelompok yang mencela sahabat seperti khawarij dan rawafidh maka tidak termasuk ahlussunnah.[40]

 

Ahlussunnah wal jamaah juga disebut dengan al jamaah, tanpa menggunakan kata ahlussunnah, karena salah satu definisi al jamaah adalah prinsip-prinsip ahlussunnah itu sendiri, seperti kata sahabat Ibnu Mas’ud :

Al Jamaah adalah mendahulukan Abubakar, Umar, Usman dan Ali,serta tidak mencela salah satu dari sahabat Nabi, tidak menganggap manusia keluar dari Islam hanya karena dosa besar, sholat menjadi makmum siapa saja yang mengucapkan La Ilaha Illallah......

 

Kita lihat di atas jelas bahwa hal-hal yang disebutkan oleh Ibnu Mas’ud adalah beberapa hal yang membedakan ahlussunnah

wal jamaah dengan selain mereka.
 

2. Definisi Syiah Imamiyah

 

1) Definisi Bahasa

Secara pengertian bahasa arab, kata Syi'ah berarti penolong, kelompok yang berkumpul dalam sesuatu perkara, atau berkumpul dalam menolong seseorang. Dalam kitab Tajul Arus disebutkan :

Setiap kaum yang menyepakati sebuah perkara maka disebut syiah.. seluruh yang menolong seseorang dan berkelompok menolong seseorang itu maka mereka dalah syiah orang itu[41]

2) Definisi Istilah

Secara istilah syiah adalah mereka yang meyakini bahwa Ali adalah sahabat terbaik setelah Rasulullah, dan meyakini bahwa Ali adalah satu-satunya yang berhak menjadi khalifah setelah nabi dan diikuti oleh anak cucunya. Mereka yang meyakini hal ini mendasarkan keyakinannya bawha Nabi telah menunjuk Ali dan 11 orang anak cucunya menjadi imam setelah Nabi wafat. Mereka yang percaya pada Imamah inilah yang disebut sebagai Syi'ah Imamiyah. Al Mufid, salah seorang ulama syiah mengatakan :

Julukan syiah disematkan bagi para pengikut Ali yang meyakini Ali adalah imam setelah Nabi yang langsung menggantikan posisi Nabi, dan menafikan kepemimpinan mereka yang menjabat khilafah setelah nabi[42]. (Awailul Maqolat hal 39)

Inilah ciri pembeda antara syiah dan kelompok selain mereka, yaitu keyakinan bahwa Ali adalah imam pengganti sepeninggal Nabi.


[36] Ahmad Muhamamd Al Fayyumi. Al Misbahul Munir . Darul Kutub Ilmiyyah. Beirut 1398 H. Jilid 1 Hal 312. Dinukil dari Nasir Al Qifari. Mas'alatuttaqrib Baina Ahlissunnah wa Syi'ah. Dar Toibah. Riyadh 1997. Jilid 1. Hal. 23

[37] Ibnu Manzhur. Lisaul Arab .Matba'ah Amiriyah. Tanpa Tempat Penerbitan. 1303 H. Jilid 17. Hal. 90. Dinukil dari Nasir Al Qifari. Mas'alatuttaqrib Baina Ahlissunnah wa Syi'ah. Dar Toibah. Riyadh 1997. Jilid 1. Hal. 23

[38] Al Hambali. Ibnu Rajab. Kasyful Kurbah fi Washfi Hali Ahlil Ghurbah.Maktabah Mahmudiyah. Mesir. Tanpa Tahun. Hal 11, 12 Dinukil dari Nasir Al Qifari. Mas'alatuttaqrib Baina Ahlissunnah wa Syi'ah. Dar Toibah. Riyadh 1997. Jilid 1. Hal. 25

[39] Ali bin Muhammad bin Hazm. Al Fishol Fil Milal Wal Ahwa' Wannihal.. Maktabah Muhammad Ali Sabih. Cairo 1348 H Dinukil dari Nasir Al Qifari. Mas'alatuttaqrib Baina Ahlissunnah wa Syi'ah. Dar Toibah. Riyadh 1997. Jilid 1. Hal. 26

[40] Abu Muzaffar Al Isfirayiinii. Attabshir Fiddin. Hal 176 Dinukil dari Nasir Al Qifari. Mas'alatuttaqrib Baina Ahlissunnah wa Syi'ah. Dar Toibah. Riyadh 1997. Jilid 1. Hal. 26

[41] Tajul Arus Jilid 8 Hal 405 Dinukil dari Nasir Al Qifari. Mas'alatuttaqrib Baina Ahlissunnah wa Syi'ah. Dar Toibah. Riyadh 1997. Jilid 1. Hal. 119

[42] Awa'ilul Maqolat. Al Mufid hal 39. Tajul Arus Jilid 8 Hal 405 Dinukil dari Nasir Al Qifari. Mas'alatuttaqrib Baina Ahlissunnah wa Syi'ah. Dar Toibah. Riyadh 1997. Jilid 1. Hal. 121

 

Islamic Media Ibnuisa
Kritik & Saran
Counter
HOME