C. DAMPAK POSITIF NEGATIF NIKAH MUT'AH

1. Dampak Positif

Dampak positif nikah mut'ah adalah mempermudah sebagian orang untuk melepaskan nafsu syahwat biologis. Hal ini menjadi sangat mudah, karena mereka yang menginginkan mut'ah dapat langsung mencari pasangannya, melakukan akad nikah di mana saja, tanpa saksi dan wali serta tentunya tanpa walimah. Setelah puas, mantan suami dan istri dapat kembali ke rumah masing-masing tanpa menanggung beban dan tanggung jawab. Waktu pernikahan dapat di atur, paling sedikit adalah sekali hubungan suami istri dan tidak ada batasan waktu. Dengan nikah mut'ah seorang laki-laki dapat membunuh rasa bosan dan memperoleh puncak kenikmatan dengan nikah mut'ah setiap minggu, bahkan sesering mungkin dengan "istri" yang berbeda. Semua itu dilakukan tanpa beban dan dengan penuh harapan memperoleh "pahala" yang besar kelak.

2. Dampak Negatif

1. Pelecehan terhadap Wanita

Wanita dalam Islam memiliki kedudukan setara dengan pria. Islam dengan syariatnya yang sempurna diturunkan Allah untuk kemaslahatan manusia di dunia dan keselamatan di akherat. Salah satu topik yang menjadi perhatian syariat Islam adalah masalah wanita. Islam menggariskan aturan-aturan yang berkenaan dengan wanita, karena wanita memiliki posisi penting dalam kehidupan, supaya dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam masyarakat. Dari mulai hukum hijab hingga seluruh aturan perkawinan, semuanya bertujuan untuk menjaga kesucian wanita. Sementara kita melihat aturan yang ada dalam nikah mut'ah, menjadikan wanita laksana barang dagangan yang diperjualbelikan kehormatannya. Wanita dapat dinikmati untuk kemudian dibuang. Menjual kesuciannya kepada pria dengan imbalan yang tak seberapa, mengorbankan kehidupan dan fungsi keberadaannya. Nikah mut'ah mematikan fungsi utama wanita, yaitu sebagai pemegang peranan penting di sektor pendidikan generasi penerus, yang mana jika kehilangan fungsinya maka kita akan kehilangan sebuah generasi. Nikah mut'ah menurunkan nilai wanita dari pendidik generasi menjadi pemuas nafsu saja. Hal ini tidaklah mengherankan, karena memang tujuan nikah mut'ah hanyalah pemuasan nafsu semata.

2. Rusaknya Lembaga Rumah Tangga

Adanya nikah mut'ah akan mengancam eksistensi lembaga rumah tangga. Suami tak akan merasa aman, karena jangan-jangan istrinya melakukan mut'ah dengan pria lain. Nikah mut'ah bisa jadi pelampiasan bagi suami maupun istri ketika dilanda masalah dalam kehidupan rumah tangganya. Begitu juga istri, selalu was was jika suaminya terlambat pulang. Tidak pernah merasa percaya penuh pada suaminya. Selalu merasa khawatir jangan-jangan suaminya berkhianat. Ekonomi rumah tangga akan goncang karena banyak dana yang tersedot keluar untuk keperluan mut'ah. Rumah tangga yang selalu dilanda curiga tak akan mampu menjalankan fungsinya sebagai tempat ketentraman jiwa bagi suami maupun istri. Rumah tangga yang selalu dilanda curiga hanya akan menghasilkan anak-anak yang terdidik dalam lingkungan penuh curiga, yang akan berpengaruh pada tatanan kejiwaan mereka. Rumah tangga yang dilanda curiga akan mendidik anak-anak berjiwa konflik, yang potensial menciptakan konflik dalam kehidupan dewasa mereka.

3. Punahnya keluarga

Kehidupan keluarga yang penuh konflik hanya akan menciptakan trauma bagi suami dan istri, serta menjadikan pelajaran yang berharga bagi para pemuda dan pemudi. Mereka takut jika dalam rumah tangga kelak mengalami apa yang telah dialami oleh teman, sanak saudara, tentangga dan rekan kerja mereka. Akhirnya lembaga perkawinan perlahan-lahan akan punah, karena para pemuda tidak merasa perlu untuk menikah, karena dapat melampiaskan nafsu syahwatnya dengan jalan yang benar tanpa harus berumah tangga, yang hanya akan menimbulkan konflik di kemudian hari. Rusaknya keluarga akan mengakibatkan rusaknya masyarakat, yang merupakan kumpulan dari banyak keluarga. Rusaknya masyarakat akan mengakibatkan rusaknya negara, yang merupakan kesatuan dari masyarakat-masyarakat.

4. Tersebarnya Penyakit Menular Seksual

Penyakit menular seksual menjangkiti mereka yang sering berganti pasangan. Dalam nikah mut'ah tidak ada batasan untuk pergantian pasangan. Di mana seorang pria maupun wanita bebas untuk memilih pasangan mut'ahnya untuk kemudian mencari gantinya. Maka tersebarlah penyakit seksual yang akan menggerogoti masyarakat. Di antara penyakit yang berpeluang menyebar di kalangan pelaku mut'ah adalah AIDS. Tidak heran karena AIDS adalah penyakit yang menimpa akibat perzinaan. Salah satu negeri yang memperbolehkan nikah mut'ah adalah Iran. Wakil menteri kesehatan Iran, Ali Sayyari mengatakan bahwa jumlah penderita virus HIV di Iran saat ini lebih dari 15.000 orang, enam kali lebih besar dibanding jumlah penderita HIV lima tahun lalu. Sayyari mengatakan pada BBC bahwa legalisasi nikah mut'ah mempersulit pemberantasan HIV karena Undang-undang yang memperbolehkan laki-laki untuk berganti ganti pasangan telah berperan serta dalam penyebaran penyakit kelamin, termasuk AIDS.[121]

Penyebaran penyakit kelamin hanya akan membebani masyarakat dan negara.

 


[121]http://www.islamonline.net/Arabic/news/2001-12/10/Article07.shtm

 

Islamic Media Ibnuisa
Kritik & Saran
Counter
HOME


Polly po-cket