Snack's 1967

Syubhat-Syubhat Dan Bantahan-Bantahan

Hizbut Tahrir (HT) dan yang lainnya menanam sebagian syubhat dan lobang di tengah pilihan yang penuh berkah, pilihan jihad fi sabilillah.

Ini yang mendorong kami akan kewajiban membantahnya – dengan sedikit rincian – dan terutama sesungguhnya ada orang yang mau mendengar pada syubhat-syubhat dan ucapan-ucapan mereka yang batil ini!

Syubhat Pertama : Ucapan mereka “Tidak ada jihad kecuali bersama khalifah”.

     Yaitu tidak boleh bagi umat untuk berjihad dan menjauhkan darinya kezaliman dan penganiayaan sebelum adanya khalifah!!

Dan untuk membantah syubhat ini kami katakan : Dalam uraian yang ada kadar cukup bantahan terhadap syubhat ini, dan disini kami tambahkan poin-poin berikut :

Pertama : Ketidakadaan dalil dari Al Kitab dan As Sunnah yang memberikan faidah keabsahan batasan atau syarat ini, bahkan seluruh nash-nash syar’iy yang memerintahkan jihad fi sabilillah – padahal ia sangat banyak – telah datang secara muthlaq lagi tidak dibatasi dengan zaman atau tempat atau sifat tertentu, seperti syarat yang disebutkan di atas ini.

Kedua : Ketidakadaan seorang sahabat atau orang ‘alim mu’tabar – di abad-abad terdahulu dan sekarang sama saja – yang berpendapat dengan pendapat yang bid’ah lagi asing ini… tergolong yang mengisyaratkan bahwa pendapat ini adalah hal asing yang masuk ke dalam Fiqh Islamiy yang tidak meninggalkan hal jauh dan hal yang dekat kecuali ia membahasnya.

Ketiga : Pendapat dengan batasan dan syarat ini ujung-ujungnya ta’thil (pengguguran) pengamalan ribuan nash syar’iy yang menganjurkan jihad dan memerintahkannya, maka ia adalah hal penting sekali… namun demikian ia tidak disebutkan baik isyarat maupun talmih (sindiran) dalam satu nash pun dari nushush syari’at, dan tidak pula dalam ucapan seorang ‘alim mu’tabar pun, padahal sesungguhnya dien ini telah sempurna penjelasannya, dan nabi kita saw tidak meninggalkan suatupun yang mendekatkan kita ke surga dan yang menjauhkan kita dari neraka melainkan beliau saw telah menjelaskannya kepada umatnya…

Sebagaimana firman Allah ta’ala :

 “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku,” (Al Maa-idah : 3)

Dan sabdanya saw : “Aku tidak meninggalkan sesuatu yang mendekatkan kalian kepada Allah melainkan aku telah memerintahkan kalian terhadapnya, dan aku tidak meninggalkan sesuatu yang menjauhkan kalian dari Allah dan mendekatkan kalian ke neraka melainkan aku telah melarang kalian darinya.”

Dan sahabat berkata : “Rasulullah tidak meninggalkan seekor burung yang membalikkan kedua sayapnya di udara melainkan beliau telah menjelaskan kepada kita ilmu tentangnya.”

Saya berkata : Bila dien ini telah sempurna dan bahwa Nabi saw tidak meninggalkan sesuatupun yang mendekatkan kita kepada Allah ta’ala melainkan beliau telah menjelaskannya kepada kita, sampai burung yang terbang di udara sungguh beliau saw telah menjelaskan kepada kita ilmu tentangnya, maka mana penjelasan dan penyebutan batasan atau syarat ini padahal begitu pentingnya hal itu?!

Tidak tersisa selain sikap kita memastikan akan kerusakan dan kebatilan syarat ini… dan bahwa ia adalah ucapan bid’ah dan hal asing yang masuk pada fiqh atau al fikril Islamiy, dan sungguh telah shahih dari Nabi saw – sebagaimana dalam shahih Al Bukhariy dan yang lainnya – bahwa beliau berkata : “Apa gerangan orang-orang mensyaratkan syarat-syarat yang tidak ada dalam Kitabullah. Siapa yang mensyaratkan syarat yang tidak ada dalam Kitabullah, maka tidak berarti baginya walaupun ia mensyaratkannya seratus kali, syarat Allah lebih berhak dan lebih kuat.”

Keempat : Nash-nash syari’at menunjukkan secara jelas dan pasti bahwa jihad itu berlangsung di setiap zaman sampai hari kiamat; baik kaum muslimin itu memiliki Khalifah dan imam ‘aam ataupun mereka tidak memiliki khalifah dan imam ‘aam, sebagiannya telah lalu dan disini kami menambah nushush berikut ini :

Di antaranya, sabdanya saw : “Dien ini akan senantiasa tegak yang berperang di atasnya sekelompok dari kaum muslimin sampai datang hari kiamat.” (HR. Muslim).

Dan sabdanya saw : “Senantiasa sekelompok dari umatku berperang di atas al haq seraya nampak (menang) sampai hari kiamat.” (Muslim).

Dari Salamah Ibnu Nufail Al Kindiy, berkata : Saya dulu duduk di sisi Rasulullah saw, maka seorang laki-laki berkata : “Wahai Rasulullah, orang-orang meninggalkan kuda dan meletakkan senjata, serta mereka berkata : “Tidak ada jihad, perang telah berhenti!!” Maka Rasulullah saw menghadapkan wajahnya dan berkata : “Mereka dusta sekarang, sekarang telah datang perang, dan senantiasa dari umatku ada umat yang berperang di atas al haq dan Allah memalingkan buat mereka hati-hati banyak kaum dan Dia mengaruniakan rizki buat mereka dari kaum-kaum itu dan sampai datang janji Allah, sedangkan kuda itu tertambat kebaikan pada ubun-ubunnya sampai hari kiamat.” (Shahih Sunan An Nasa’i : 3333).

Dan beliau saw bersabda : “Senantiasa sekelompok dari umatku berperang di atas al haq, mereka nampak (menang) terhadap orang yang merintangi mereka sampai akhir mereka memerangi al masih ad dajjal.” (Shahih Sunan Abu Dawud : 2170).

Sabdanya saw : “Senantiasa sekelompok…” memberikan faidah kesinambungan (istimrar) keberadaan kelompok yang berperang di jalan Allah ini sepanjang zaman sampai hari kiamat, yang mana jihadnya tidak dihentikan oleh kejadian mendadak tidak adanya khalifah sebagaimana pada zaman kita.

Sedangkan thaifah (kelompok) yang berjihad di jalan Allah dan yang datang penyebutannya dalam hadits-hadits tadi mulai jumlah bilangannya – secara bahasa dan syari’at – dari satu ke atas, sebagaimana firman Allah ta’ala :

 “Jika Kami mema`afkan segolongan daripada kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (At Taubah : 66).

Al Qurthubiy berkata dalam Tafsirnya : “Dikatakan mereka itu tiga orang, yang dua orang memperolok-olok sedang yang satu tertawa, maka yang dimaafkan adalah orang yang tertawa dan tidak berbicara.” Selesai.

Dan pertanyaan : Bila jihad bisa berjalan dengan thaifah yang jumlahnya cuma satu orang28, maka dimana posisi khalifah di thaifah yang jumlahnya hanya satu orang, apalagi dari keberadaannya sebagai syarat untuk keabsahan jihad thaifah ini…?!!

Bila dikatakan : Sabdanya saw “Senantiasa…” tidak memberikan faidah kesinambungan jihad sepanjang saat… dan karenanya sabda beliau saw tidak boleh kita bawa kepada masa waktu kefakuman khilafah?!

Saya katakan : Justeru sabdanya saw “Senantiasa…” memberikan faidah kesinambungan jihad sepanjang saat secara bahasa dan realita. Dan bila kita di masa waktu tertentu tidak mengetahui tempat dan jihad thaifah mujahidah ini akan tetapi ini tidak memestikan ketidakadaan thaifah tersebut, karena kejahilan akan sesuatu adalah dalil akan keterbatasan dan taqshir, bukan dalil atas ketidakadaan sesuatu ini.

Kemudian andaikata kita taruhlah menerima bahwa sabdanya saw : “Senantiasa…” tidak memestikan kesinambungan jihad thaifah mujahidah ini sepanjang saat atau dalam setiap saat, akan tetapi tidak mungkin kita menerima selamanya bahwa jihadnya mungkin terlantar atau terhenti seratus tahun sepanjang kefakuman Khilafah seperti pada zaman kita ini.

Dan di antaranya, yaitu di antara dalil-dalil pula sabdanya saw : “Sesungguhnya hijrah tidak terhenti selama ada jihad”, dan dalam satu riwayat : “Hijrah tidak terputus selama musuh dijihadi.” (HR. Ahmad dll, As Silsilah Ash Shahihah : 1674).

Dan di sisi lain telah sah dari Nabi saw, bahwa beliau berkata : “Hijrah tidak terputus sampai taubat terputus, sedangkan taubat tidak terputus sampai matahari terbit dari barat.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, shahihul jami’ : 7469).

Mafhum hadits-hadits dan manthuqnya memberikan faidah bahwa pernyataan terhentinya jihad memestikan pernyataan terhentinya hijrah, dan pernyataan terhentinya hijrah memestikan pernyataan terhentinya taubat, sedangkan taubat berdasarkan nash dan ijma’ tidak terhenti sampai matahari terbit dari barat.

Dan oleh sebab itu orang yang mengatakan terhentinya jihad pada masa kefakuman Khalifah – sebagaimana pada zaman kita dan sebagaimana yang dikatakan Hizbut Tahrir – maka ia mesti mengatakan terputusnya taubat pada zaman kefakuman Khalifah… Sedangkan ini adalah pendapat yang tidak diragukan kebatilan dan kerusakannya karena penyelisihannya terhadap manqul, ma’qul dan ijma’.

Dan di antaranya firman Allah ta’ala :

 “Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mu'min, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Qur'an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar.” (At Taubah : 111).

Dan ini adalah penjualan yang telah berlangsung yang tidak ada penarikan kembali di dalamnya di waktu-waktu tertentu, dan Allah ta’ala telah membeli dari hamba-hamba-Nya jiwa dan harta mereka dengan jaminan surga bagi mereka sebagai pahala jihad fi sabilillah.

Dan pembelian ini mencakup seluruh kaum mu’minin sepanjang hidup dan masa yang mana kaum muslimin hidup di dalamnya; di masa keberadaan khalifah dan di masa kefakumannya sama saja… tidak absen dari penjualan ini dan tidak ridla dengannya kecuali orang yang mementingkan keluar secara total dari lingkungan kaum mu’minin, ya seluruh kaum mu’minin.

Orang yang mengatakan tidak ada jihad kecuali bersama khalifah, maka ia mesti menghentikan akad jual beli yang telah berlangsung antara hamba dengan Tuhan nya di masa kefakuman khalifah yang mana kefakumannya bisa berlangsung ratusan tahun… maka perhatikanlah!!

Dan di antaranya sabda Nabi saw : “Siapa yang terbunuh karena membela hartanya maka ia syahid, dan siapa yang terbunuh karena membela darahnya maka ia syahid, dan siapa yang terbunuh karena membela diennya maka ia syahid, serta siapa yang terbunuh karena membela keluarganya maka ia syahid.” (HR. Ahmad dll, Shahihul Jami’ : 6445).

Dan sabdanya saw : “Siapa yang terbunuh karena mempertahankan haknya maka ia syahid.” (HR. An Nasa’i dll, Shahihul Jami’ : 6447).

Maka apakah dikatakan bahwa mereka itu syuhada bila terbunuh di payung keberadaan Khalifah, adapun bila mereka terbunuh dalam rangka membela dien dan hak-hak mereka di payung kefakuman Khalifah maka qital mereka itu batil dan mereka bukan syuhada…?!!

Kelima : Bahwa Abu Bashir dan orang-orang yang bergabung dengannya dari kalangan sahabat yang mulia – disebabkan butir-butir perjanjian Hudaibiyyah yang menghalangi mereka dari bergabung dengan Nabi saw di Madinah – mereka membegal kafilah-kafilah Quraisy dan memerangi kaum musyrikin tanpa izin atau perintah dari Nabi saw, dan pada waktu yang sama beliau tidak mengingkari mereka atas jihadnya itu padahal mereka melakukan jihad tanpa izin imam yang mana ia adalah sosok beliau yang penuh berkah saw.

Dan pertanyaan : Bila boleh bagi sahabat untuk berperang di zaman keberadaan imam terbesar Muhammad saw tanpa izin dan perintahnya – dengan sebab kondisi dan butir-butir perjanjian Hidaibiyyah – maka bagaimana tidak boleh berperang fi sabilillah di masa kefakuman Khalifah, dan yang mana kefakumannya bisa saja dipaksakan sebagaimana ia pada zaman kita ini…?!

Keenam : Banyak para sahabat dan tabi’in telah melewati fase qital dan jihad tanpa ada khalifah, seperti Az Zubair Ibnul ‘Awwam, Mu’awiyah, Amr Ibnul ‘Ash, Al Husen Ibnu Ali, Abdullah Ibnu Az Zubair dan para sahabat lainnya ra.

Begitu juga Banu Umayyah, ‘Abbasiyyah, dan Utsmaniyyah, sesungguhnya mereka telah melewati fase qital dan jihad sebelum penegakkan daulah-daulah mereka dan kekhilafahannya serta (sebelum) pengangkatan imam (pemimpin) umum atas kaum muslimin…

Dan begitu juga jihad dan qital Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah – rh – terhadap orang-orang kafir Tattar dan yang lainnya dari kalangan Zanadiqah bathiniyyah pada masa kefakuman Khalifah dan dalam waktu dimana para penguasa lari dari memikul tanggung jawab mereka terhadap rakyat dan negerinya…!!

Dan begitu juga jihad dan qital Syaikh Muhammad Ibnu Abdul Wahhab – rh – terhadap kaum musyrikin dari kalangan ‘Ubbadul Qubur dan yang lainnya tanpa khalifah dan tanpa izin dan perintah darinya, dan beliau atas hal itu telah direstui oleh seluruh ulama Jazirah Arab – rahimahumullah ta’ala – dan mereka tidak mengingkarinya atas keberadaan beliau berperang tanpa khalifah dan imam.

Ketujuh : Pendapat ini ujung-ujungnya menghantarkan pada celaan dan pengragu-raguan akan syar’iyyah (keabsahan) jihad seluruh harakat (pergerakan-pergerakan) jihadiyyah masa kini yang bangkit dengan serius di hadapan para thaghut yang melampaui batas, dalam rangka tegaknya khilafah rasyidah dan mulainya kehidupan Islamiyyah di seluruh bidang dan tingkatan.

Dan inilah yang kami dapatkan – dan sangat disayangkan – dari para penganut faham yang bathil ini; dimana tidak lama jihad tegak di suatu kota atau negeri melainkan mereka segera mengarahkan – sebelum musuh dari kalangan para thaghut kafir – panah celaan, permusuhan dan pengragu-raguan terhadap keabsahannya dan keabsahan loyalitas-loyalitas dan niat-niat para mujahidin…!!!

Kedelapan : Pendapat ini pada hakikatnya tidak mengemban kecuali kepentingan musuh-musuh umat yang bejat lagi aniaya dari kalangan penjajah dan yang lainnya, dimana mereka berbuat suatu yang mengokohkan kekuasaan dan pemerintahan mereka di tanah Islam supaya mereka menyengatkan siksa, kehinaan dan kenistaan terhadap negeri dan masyarakat. Dan itu terealisasi terhadap mereka dengan bentuk menghalangi kaum muslimin dari bangkit melakukan kewajiban jihad mereka dan mensucikan negerinya dari kebusukan dan sikap aniaya mereka.

Dan musuh yang kafir tidak menginginkan dari kamu lebih dari itu, lebih dari sikap mematahkan semangat umat dan menggembosinya serta merintanginya dari menegakkan kewajiban jihad terhadapnya… ya al jihad yang mana ia (musuh) tidak mengkhawatirkan pada umat ini selainnya!

Hizbut tahrir telah dirintis tahun 1953 M di saat mayoritas negeri-negeri milik Islam berada di bawah pendudukan dan penjajahan musuh kafir yang menjajah, terutama Palestina di antaranya, dan ia (HT) dari saat itu mendebat dengan batil dan berkata kepada manusia “Kalian tidak boleh menjihadi musuh yang menjajah… kalian tidak boleh menjihadi zionis Yahudi dan membebaskan Baitul Maqdis dari kebusukan Yahudi… kalian tidak boleh menjihadi para thaghut sampai terlebih dahulu datang khalifah, karena ia-lah sosok satu-satunya yang berhak mengumumkan jihad…”!!

Hizbut Tahrir berdiri di Palestina29, dan mayoritas anggota mereka berada di Palestina, namun demikian, mereka sepanjang tahun-tahun yang kurus ini dan padahal politik pembantaian-pembantaian dan pengusiran yang diterapkan zionis Yahudi terhadap kaum muslimin (adalah kerap sekali) akan tetapi tidak ditemukan satu syahid-pun yang berasal dari HT yang terbunuh oleh tangan-tangan zionis Yahudi, bahkan tidak didapatkan satu tahanan pun yang berasal dari mereka yang dipenjara di penjara-penjara Yahudi… padahal tidak seorang pun selamat dari kejahatan dan penjara Yahudi?!

Dan rahasia itu semuanya bahwa HT tidak memandang keabsahan dan kebolehan menjihadi dan memerangi kawanan Yahudi itu, sehingga mereka (HT) dari sisi ini diridlai Yahudi, karena mereka (HT) menunaikan risalah – baik sengaja atau tidak sengaja yang tidak pernah diimpikan oleh anak-anak kera dan babi – yang tercurah dalam pengabdian dan keselamatan serta keamanan Yahudi…!!

Yahudi bila merasa aman terhadapmu dari sisi memerangi dan menjihadi mereka, maka mereka tidak peduli setelahnya engkau melakukan apa saja yang engkau kehendaki terhadap mereka – seperti halnya partai oposisi di pemerintahan demokrasi – umpamanya kamu memberikan komentar terhadap perbuatan mereka, atau kamu mengecam mereka, atau khutbah menyerang mereka yang berisi pembongkaran tipu muslihat mereka dan hal lainnya yang biasa dilakukan HT yang sama sekali tidak memiliki sedikitpun pengaruh terhadap keberadaan, keamanan dan keselamatan kawanan Yahudi ini. Yang penting kamu tidak membawa senjata melawan mereka dan kamu tidak menyemangati umat untuk memikul senjata melawan mereka…

Dan inilah yang dilakukan Hizbut Tahrir30!!

Mereka dalam hal itu bagaikan Al Kadzdzab Ahmad Ghulam Al Qadiyani yang mengaku Nabi saat ia mengumumkan kepada para pengikutnya di India – yang saat itu berada dalam jajahan Inggris – bahwa jihad itu dinasakh (dihapus), dan bahwa nash-nash jihad yang ada di dalam Al Kitab dan As Sunnah tidak boleh diamalkan setelah hari ini. Ia menginginkan dari hal itu mempersembahkan pengabdian buat penjajah Inggris yang menduduki (India) dan yang merangkul dia – setelah itu – serta melindunginya dan para pengikutnya sampai hari ini…!

Namun HT tidak mengatakan jihad itu dihapus, akan tetapi mengatakan bahwa jihad itu diliburkan lagi tidak boleh mengamalkannya dan menghidupkannya kecuali setelah adanya khalifah atau imam ‘aam yang mengizinkannya yang kefakumannya bisa terjadi ratusan tahun…!!

Keduanya – yaitu Al Kadzdzab Ahmad Ghulam Al Qadiyaniy dan Hizbut tahrir – telah menggugurkan jihad, meskipun keduanya berbeda dalam sebab yang menurut mereka menuntut pengguguran jihad. Kafir penjajah yang penting bagi dia adalah terhentinya jihad terhadap mereka dan berhentinya umat dari menjihadinya bagaimanapun bentuknya dengan tanpa melihat pada alasan atau sebab yang menghantarkannya kepada hal itu!!

Kesembilan : Asal-usul ungkapan ini “Tidak ada jihad kecuali bersama imam” yang dianut HT adalah diambil dari Syi’ah Rafidlah31 yang mengatakan juga “Tidak ada jihad kecuali bersama imam”. Dan tatkala imam mereka – yang masuk gorong-gorong saat ia kecil – telah terlalu lama absennya dan penungguannya lebih dari seribu tahun, dan tidak muncul pula, maka Syi’ah mendapatkan diri mereka dalam kesulitan yang sangat dari sekedar sebab membatasi diri dengan ajaran khurafat yang tidak berlandaskan dalil dan logika ini, sehingga ini mendorong mereka pada akhirnya untuk menciptakan ajaran baru yang mengeluarkan mereka dari keterpurukan dan kondisi sulit ini, maka mereka keluar ke hadapan masyarakatnya dengan ajaran “Wilayatul Faqih” yang memberikan si Faqih di antara mereka kewenangan-kewenangan al imam dan tugas-tugasnya, dan yang di antaranya pengumuman jihad dan qital…!!

Adapun HT maka ia belum memerdekakan dirinya dari simpul dan fikrah yang salah ini, maka ia – sesuai apa yang nampak – ber’azam dengan bersikukuh untuk menunggu khalifah yang raib, dan menangisi kefakumannya walau sampai ratusan tahun…!!

Sampai disini berarti – dengan pertolongan Allah, karunia dan bantuan-Nya – kita telah selesai dari membantah terhadap syubhat I, supaya setelah itu kita menginjak kepada syubhat kedua yang dikatakan HT juga!

Syubhat kedua : Agar HT keluar dari kesulitan yang sangat yang ia terjatuh ke dalamnya akibat pernyataannya akan syubhat I yang baru disebutkan, maka ia berkata : Kami tidak menghalangi bagi individu-individu HT untuk berangkat jihad seandainya mereka ingin itu dengan dorongan pribadi mereka sendiri, akan tetapi dengan bentuk individu, sedang HT tidak bertanggung jawab atasnya dan tidak memikul akibat-akibat dan hasil-hasilnya, sebagaimana HT tidak memerintahkan seorangpun untuk pergi berjihad karena hal itu menyalahi arahan-arahan dan prinsif-prinsif HT yang bersifat politik…!!

Mereka mengira bahwa dengan hal itu mereka keluar dari kesulitan yang sangat yang mana ucapan mereka pertama tadi telah menjerumuskan mereka ke dalamnya di hadapan manusia, dan bahwa jari-jari tuduhan, tanda tanya dan celaan tidak lagi diarahkan kepada mereka oleh anak-anak umat ini…!

Dan untuk membantah syubhat dan ungkapan ini kami cantumkan poin-poin berikut ini :

Pertama : Tidak ada dalil syar’iy yang membolehkan bagi individu untuk jihad dari dorongan diri sendiri dan mengharamkan jihad itu atas jama’ah atau hizb. Jadi ia adalah ucapan yang tidak pernah diucapkan oleh seorang ‘alim mu’tabar pun dan HT dalam hal ini tidak memiliki pendahulu dalam pendapat ini.

Justeru bila telah wajib ‘ain atas individu dan boleh berjihad baginya maka apalagi lebih wajib ‘ain atas Hizb dan jama’ah yang memiliki power dan kekuatan yang tidak dimiliki oleh individu…!

Dan orang-orang yang membuat perbedaan ini – antara individu dengan jama’ah – wajib atas mereka menetapkan kebenaran perbedaan dan pemilahan mereka ini dengan dalil syar’iy dari Al Kitab atau As Sunnah, dan mana mungkin…!!

Kedua : Tidak diketahui bagi seorang pun dari kalangan pemuda HT bahwa ia telah ikut serta dalam tempat-tempat kehormatan dan jihad yang sangat banyak di banyak faham; seperti jihad yang terjadi di Palestina atau Afghanistan, atau Bosnia Herzegovina atau Chechnya atau tempat-tempat lainnya yang terjadi di dalamnya peperangan dan jihad antara al haq dengan al bathil.

Dan bagaimana ia ikut serta sedangkan dia itu didoktrin oleh para tokoh Hizb-nya untuk anti jihad di tempat-tempat ini dan dia telah menyerap dari mereka metode celaan, pencacatan dan pengkhianatan terhadap jihad dan mujahidin!!

Terus apa artinya ucapan “tidak menghalangi Hizbut Tahrir dari keikutsertaan individu…” sedangkan pada waktu yang sama HT mengarahkan dia pada arah yang hasilnya dan ujung-ujungnya bahwa ia menghalangi bahkan merintanginya dari keikutsertaan. Sehingga ia dengan hal itu seperti orang yang mengatakan akan sesuatu dan lawannya dalam satu waktu…!!

Ketiga : Bila telah diketahui ketidakadaan dalil syar’iy yang menunjukkan keshahihan perbedaan dan pemilahan ini dan begitu juga ketidakadaan seorangpun dari HT yang ikut serta dalam jihad para mujahidin, maka engkau mengetahui bahwa ucapan mereka tadi hanyalah sekedar siasat dan penyesatan saja, dan agar mereka tidak mendapatkan kecaman dari sebagian para pemuda yang bersemangat – di awal mulanya – yang jatuh dalam jaring-jaring mereka sebelum mendoktrinnya dan menggemblengnya dengan arah yang mereka inginkan.

Syubhat ketiga : Ucapan mereka “Tidak ada jalan untuk mencapai Khilafah kecuali lewat jalan Thalabun nushrah (meminta dukungan)” dalam rangka mencontoh perbuatan Nabi saw yang meminta dukungan untuk diennya dan dirinya dari kabilah-kabilah dan para pemuka Arab…!!

Kami ringkas bantahan terhadap syubhat ini dalam poin-poin berikut ini :

Pertama : Bila mereka mengatakan bahwa cara thalabun nushrah itu disyari’atkan, sehingga boleh bagi harakah Islamiyyah melaluinya bila itu mungkin baginya dan mendapatkan jalan untuk itu, maka ini adalah pendapat yang shahih yang tidak ada cacat dan tidak ada perselisihan.

Akan tetapi pilihan ini juga tidak memberikan alasan bagi umat untuk diam meninggalkan I’dad dan jihad fi sabilillah dan tidak menghalanginya dari itu. Dimana jalan I’dad dan jihad, serta thalabun nushrah dari orang-orang yang memiliki syaukah (power)… semua itu berjalan bergandengan, dan tidak boleh berjalan dengan salah satunya menjadi alasan untuk menjauhi atau meninggalkan jalan yang lainnya.

Kedua : Adapun bila dikatakan bahwa jalan thalabun nushrah – sebagaimana yang diklaim Hizbut Tahrir – adalah syarat untuk keshahihan tegaknya khilafah; yaitu bahwa tidak boleh bagi umat menelusuri jalan lain untuk nushrah dien ini dan meninggikan kalimatnya selain jalan thalabun nushrah…!!

Maka kami katakan : Ini adalah ucapan bathil yang sama sekali tidak ditunjukkan oleh satu nash syar’iy shahih pun baik penegasan maupun sindiran, yang sama sekali Allah tidak menurunkan satu bukti pun, dan tidak pernah seorang ‘alim mu’tabar dari salaf dan khalaf pun mengatakannya. Dan orang yang mengklaim selain itu maka hendaklah dia mengeluarkan kepada kami dalil dan buktinya :

“Katakanlah: "Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar.” (Al Baqarah : 111).

Andaikata thalabun nushrah adalah syarat untuk keshahihan tegaknya khilafah – sedang ia adalah hal yang sering didengung-dengungkan HT dengan volume yang sangat besar, seolah ia adalah salah satu ashl (inti) dari ushul Ahlus Sunnah Wal Jama’ah – tentulah pasti datang walaupun satu nash dari Al Kitab atau As Sunnah yang menegaskan atas hal itu, dan tentulah Ahlul ilmi menuturkannya walau sekali saja dalam Kitab-kitab Fiqh dan Ilmu. Dan tatkala semua itu tidak ada maka kita mengetahui secara pasti bahwa itu adalah syarat bathil yang tidak boleh dikatakan.

Ketiga : Apa yang dilakukan Nabi saw berupa thalabun nushrah dari kabilah-kabilah dan suku-suku Arab – sedang beliau di Mekkah pada masa ketertindasan sebelum Allah berikan kekuasaan dan sebelum sempurnanya dien – menunjukkan akan kebolehan hal itu, namun tidak menunjukkan akan wajibnya hal itu apalagi sampai menunjukkannya sampai syarat untuk memulai kehidupan Islamiy dan tegaknya khilafah rasyidah, atau (sampai) menunjukkan bathilnya jalan jihad setelah sempurnanya dien ini dengan ajarannya, penjelasannya dan penjelasan hukum-hukumnya.

Keempat : Agar sesuatu itu dikatakan wajib dalam syari’at haruslah ada bukti padanya banyak nash atau satu nash yang memberikan faidah perintah dan pengharusan dalam melakukan sesuatu ini tanpa ada qarinah syar’iyyah yang memalingkannya kepada tingkatan nadh (sunnah) yang mana ia itu di bawah fardlu.

Dan pertanyaan : Mana nash-nash syar’iyyah yang memberikan faidah perintah umat dan pengharusannya untuk berjalan di atas cara thalabun nushrah tidak yang lainnya… sehingga bisa dikatakan bahwa thalabun nushrah itu adalah fardlu dan wajib??!

Kelima : Bila jalan thalabun nushrah – sebagaimana yang telah lalu – tidak didapatkan satu nash pun yang menghantarkannya kepada tingkatan wajib dan fardlu; yaitu dengan setiap keadaannya tidak naik pada tingkatan sunnah atau nadb, maka bagaimana kita menjadikannya jalan yang sunnah yang naik dan meningkat serta menghapus jalan jihad fi sabilillah yang mana nushrah syar’iyyah yang berjumlah ratusan – dan sebagiannya telah lalu – menunjukkan akan kewajiban dan kefardluannya…?!

Maka apa masuk akal secara syari’at adalah sunnah didahulukan atas hal wajib apalagi kalau itu menjadi sebab dalam penggugurannya dan tidak menegakkannya…?!!

Keenam : Yang mendorong Nabi saw untuk meminta nushrah dari kabilah-kabilah dan suku-suku Arab adalah lemah dan jumlah yang sedikit yang tidak cukup untuk mengemban konsekuensi dan tanggung jawab dien ini… Dan tatkala kadar cukup telah terealisasi dengan nushrah al anshar terhadap Nabi saw dan diennya, maka tidak dikenal dari Nabi saw bahwa beliau meminta nushrah setelahnya dari seorangpun selama-lamanya, dan beliau pun tidak menawarkan dirinya terhadap kabilah-kabilah, dimana ini menunjukkan bahwa nushrah itu disyari’atkan karena hal lain bukan karena sendirinya. Bila kadar kecukupan telah terealisasi dan telah lenyap sebab-sebab nushrah dan faktor-faktor pendorongnya maka ia tidak mengamalkannya.

Ketujuh : Bila jumlah sedikit adalah yang mendorong Nabi saw untuk thalabun nushrah… maka apa yang membawa umat pada hari ini untuk thalabun nushrah sedangkan jumlahnya melebihi satu milyar muslim… terus apa yang membawa HT untuk sembunyi-sembunyi dengan thalabun nushrah, sedangkan anggota Hizbnya saja sebagaimana yang dikatakan edaran-edaran dan penjelasan-penjelasan mereka adalah mencapai ratusan ribu…32!!

Maka apakah seandainya Nabi saw memiliki ratusan ribu – sebagaimana yang dimiliki Hizbut Tahrir – akan meminta nushrah dan berupaya mendapatkannya di tengah kabilah-kabilah dan suku-suku Arab33…?!

Sedangkan beliaulah yang bersabda : “Dua belas ribu tidak akan dikalahkan karena jumlah sedikit” yaitu dua belas ribu tidak dikalahkan dengan sebab jumlah sedikit, kemudian bila ia dikalahkan maka ia terjadi karena sebab-sebab lain yang berasal dari diri mereka sendiri.

Dan bila diketahui bahwa Nabi saw meminta Nushrah dari tujuh puluh orang dari kalangan Aus dan Khazraj dalam bai’at Aqabah II – padahal saat itu mereka itu tidak mewakili seluruh penduduk Madinah Munawwarah –, agar setelahnya beliau berpindah – dengan mereka dan dengan orang-orang yang bersamanya dari kalangan muslimin Mekkah – kepada fase jihad dan muwajahah bersama al bathil, ya seluruh al bathil di setiap belahan bumi… padahal Hizbut Tahrir saja – sebagaimana yang ia klaim dan ia katakan – jumlahnya mencapai ratusan ribu laki-laki, namun demikian ia masih terus dan berdalih dan akan terus berdalih, dan pendalihannya telah berlangsung kira-kira 50 tahun – dengan thalabun nushrah sebagai alasan yang menghalangi mereka dari jihad fi sabilillah dan (dari) menegakkan kewajiban mereka terhadap nushrah dien ini…!!

Ini menjadikan kita untuk memastikan bahwa thalabun nushrah bagi HT adalah kalimat haq yang dimaksudkan kebatilan dengannya… dimaksudkan dengannya pengguguran jihad dan menghalanginya dari memainkan peranan dalam realita kehidupan kaum muslimin…!!

Kemudian kami bertanya kepada HT : Seandainya ada orang – dan itu tidak sulit bagi Allah – yang memiliki seratus ribu pejuang dan mujahid, dan ia memiliki seluruh sebab-sebab materi dan maknawiy yang memungkinkannya untuk mengumumkan penegakkan khilafah rasyidah, maka apakah dikatakan terhadap orang seperti ini – padahal dia memiliki I’dad dan kekuatan – tidak boleh bagi kamu mengumumkan khilafah Islamiyyah sampai kamu meminta nushrah dari orang lain dan dari orang yang tidak seajaran dan seagama dengan kamu sebagaimana yang dilakukan Nabi saw saat menawarkan dirinya kepada kabilah-kabilah Arab yang musyrik…?!

Bila mereka berkata : “Ya”, berarti mereka telah menelantarkan kewajiban terbesar – setelah tauhid – padahal mereka mampu dan kuasa untuk menghidupkan dan menegakkannya padahal kondisi sangat membutuhkan akan penegakkannya. Dan mereka begitu juga telah memvonis diri mereka sendiri oleh mereka sendiri bahwa mereka itu musuh khilafah, dan bahwa mereka tidak menginginkan ia itu tegak.

Dan bila mereka mengatakan : “Tidak disyaratkan baginya meminta nushrah dari orang lain bila ia memiliki kekuatan yang pantas untuk mengumumkan khilafah…”, berarti dengan hal itu mereka telah merobohkan Ushul mereka terbesar oleh diri mereka sendiri yang selama ini selalu membela-belanya dengan kebatilan dan di dalamnya mereka telah menulis ratusan lembaran dan penjelasan…!!

Jadi Hizbut Tahrir bagaimanapun jawabannya – terhadap pertanyaan ini – maka tetap saja ia jatuh pada kesulitan bersama dirinya dan pemikiran-pemikirannya!!

Kedelapan : Adalah dahulu di zaman Nabi saw, prinsif thalabun nushrah itu ada pada kabilah-kabilah Arab, dan ia itu dianggap termasuk sarana-sarana yang efektif dan yang memungkinkan serta berpengaruh, sebagaimana kebisaaan permohonan perlindungan dan bantuan adalah hal yang sering terjadi dan ada, serta ia itu dihormati oleh semua kalangan. Bila seseorang masuk dalam perlindungan kabilah atau syaikh qabilah maka jaminan perlindungannya itu wajib diperhatikan oleh seluruh anggota kabilah bila tidak oleh seluruh kabilah-kabilah dan suku-suku Arab, dan ini berbeda dengan zaman kita sekarang ini dimana fenomena-fenomena semacam ini sudah tidak ada atau tidak ada pengaruhnya yang berarti, dimana ucapan-ucapan yang diterapkan lagi berpengaruh adalah milik negara-negara besar, perkumpulan-perkumpulan yang besar dan koalisi-koalisi yang luas. Satu jama’ah – di tengah-tengah perkumpulan dan koalisi-koalisi yang luas milik Ahlul bathil – sudah tidak memiliki pengaruh yang berarti apalagi individu-individu tertentu memiliki pengaruhnya yang nyata di bidang ‘amaliyyah perubahan, oleh sebab itu tidaklah mudah cenderung kepada sarana ini – yaitu cara thalabun nushrah dari individu-individu tertentu – dan mengandalkannya dalam ‘amaliyyah perubahan dan (dalam) membangun pilar khilafah Islamiyyah rasyidah.

Kesembilan : Di antara hal yang mengecilkan keefektifan cara (thalabun) nushrah adalah sistim yang luas yang dimiliki Dinas Intelejen dan pengawasan spionase yang menginduk pada pemerintah-pemerintah dunia dan lokal, ini yang menjadikan tergolong hal mustahil atau sangat sukar bagi kelompok mu’minah menempuh cara thalabun nushrah sesuai cara pertama; yaitu menawarkan dirinya terhadap individu-individu dan jama’ah-jama’ah – terutama bila individu-individu atau jama’ah-jama’ah ini adalah kafir34 – dan meminta dari mereka nushrah dalam rangka berjuang untuk dien ini dan penegakkan khilafah Islamiyyah, kemudian ia tidak diciduk oleh dinas Intelejen dan dilenyapkan dari wujud?!!

Bila saja menisbatkan diri kepada dien ini, memanjangkan jenggot dan jilbab adalah perbuatan jahat yang tidak dimaafkan oleh banyak pemerintah-pemerintah thaghut sekarang, maka bagaimana bila seseorang diketahui – dan ini mesti diketahui bila ia menginginkan nushrah dengan makna dan uslubnya yang pertama – bahwa ia berupaya di tengah manusia mencari nushrah/dukungan dari mereka dalam rangka menegakkan negara dan Khilafah rasyidah…?!!

Kesepuluh : Di antara hal yang menetapkan keshahihan apa yang telah lalu adalah bahwa Nabi saw dalam pencarian dukungannya tidak menghabiskan waktu lebih dari dua tahun kecuali beliau telah mendapatkan pendukung yang tercermin pada dua kabilah Aus dan Khazraj, sedangkan HT – sebagaimana yang mereka katakan – telah melalui lebih dari 50 tahun dalam pencarian dukungan ternyata tidak merealisasikan sesuatupun yang berarti. Bukankah ini pendorong kita untuk mengatakan bahwa suatu yang dulu mudah dan mungkin – dalam hal yang berkaitan dengan nushrah – pada masa Nabi saw sekarang sudah tidak mungkin dan tidak mudah pada zaman kita ini karena kondisi-kondisi dan situasi-situasi tadi?35

Kesebelas : Nabi saw dalam penegakkan daulatul Islam telah melalui banyak fase dan kondisi serta penggunaan banyak sarana dan dalam tenggang waktu yang terbatas, maka apakah HT komitmen dengan itu semuanya sebagaimana yang ia klaim akan pentingnya komitmen secara perhuruf terhadap cara Rasul saw dalam merintis daulah muslimah dan penegakkan khilafah?!

Masa pembentukan pada Nabi saw – di fase Mekkah – yang mendahului penegakkan negara di Madinah membutuhkan waktu tiga belas tahun, sedangkan HT – yang jumlah personalnya mencapai ratusan ribu sebagaimana yang ia klaim! – membutuhkan baginya waktu sebelum tegaknya negara lima puluh tahun sedangkan pintu terbuka dan masih terus buka, dan daulah pun tidak berdiri pula…!!

Nabi saw dan para sahabatnya hijrah dari Mekkah Darul Kufri ke Darul Islam di Madinah, sedangkan HT tidak mengetahui hijrah dan tidak pula dar iqamah (tempat menetap)…!!

Masa thalabun nushrah pada Nabi saw tidak melebihi dua tahun, sedangkan HT setelah lima puluh tahun masih terus mencari nushrah…!

Nabi saw mendatangi orang-orang yang memiliki kekuatan dari kalangan musyrikin seraya mengajak mereka untuk memberikan nushrah dan masuk dien ini secara bersamaan, sedangkan HT mendatangi anak-anak kaum muslimin seraya meminta nushrah dari mereka…!

Dan setelah itu semua datang HT untuk mengklaim bahwa ia komitmen dengan jalan Nabi saw dalam penegakkan daulah dan khilafah?!

Kedua belas : Dien ini telah sempurna dalam bentuk penjelasan dan penurunan yang mana tidak boleh bagi fase Mekkah – sebagaimana yang dikatakan HT – menjadi penghapus atau penggugur bagi fase Madinah yang datang kemudian yang telah turun di dalamnya kewajiban jihad dan hukum-hukumnya; dimana kita menganggap fase pencarian nushrah yang lalu sebagai penghapus atau penggugur bagi fase jalan jihad yang datang kemudian yang mana dien ini telah sempurna dengannya…!!

Tidak boleh kita menganggap fase [Tahanlah tangan-tangan kalian dan dirikanlah shalat] yang lebih dahulu turunnya sebagai penghapus atau penggugur bagi fase [Telah diwajibkan berperang atas kalian] dan fase [Perangilah kaum musyrikin seluruhnya sebagaimana mereka memerangi kalian seluruhnya] yang turun lebih akhir…?!

Saat berbicara tentang nasikh dan mansukh datang ucapan ulama seluruhnya yang menunjukkan pada penghapusan fase Madinah yang terkemudian atau hukum-hukum yang turun lebih akhir terhadap fase Mekkah yang lebih dulu atau hukum-hukum yang lebih dahulu turun, dan bukan sebaliknya sebagaimana yang dilakukan HT…!!

Ketiga belas : Didapatkan kesempatan dan pengalaman yang bermacam-macam yang memungkinkan bagi HT untuk memanfaatkannya dan meminta darinya nushrah – andai memang ia jujur dalam upayanya untuk mencari nushrah – seperti pengalaman yang terjadi di Afghanistan dan begitu juga sekarang apa yang terjadi di Chechnya yang muslim – dimana termasuk hal mudah dan memungkinkan untuk bertemu pada tujuan yang umum – mereka meminta nushrah dari rakyat negara ini yang berjumlah jutaan, ditambah dengan apa yang mereka miliki berupa tanah air dan persenjataan, dan bukan sekedar 70 orang yang mana Nabi saw pernah meminta nushrah dari mereka…!!

Akan tetapi tatkala thalabun nushrah itu memestikan nushrah begitu juga dari orang yang memintanya terhadap orang yang diminta nushrah darinya, sedangkan nushrah rakyat Afghanistan atau Chechnya itu menuntut jihad bersama mereka melawan musuh-musuh mereka, dan menuntut juga pengorbanan dan pemberian, oleh sebab itu kita mendapatkan bahwa HT – agar tidak disulitkan dengan syi’arnya yang lama yang dengannya ia selalu melindungi dirinya sebagai alasan untuk meninggalkan jihad fi sabilillah – telah tidak peduli dengan kedua bangsa muslim yang besar ini dan dengan kekuatan keduanya, dan ia segera – sebelum musuh – menghujani keduanya dengan ungkapan-ungkapan celaan, tuduhan khianat dan boneka bagi thaghut…!

Ya, mereka itu menginginkan nushrah dan khilafah, akan tetapi dengan syarat nushrah dan khilafah ini tidak membebani mereka dengan setetes darah pun… Apakah seperti ini yang dilakukan Nabi saw – wahai para pencari nushrah – saat beliau meminta nushrah dari suku Aus dan Khazraj?!!

Maka dengarkanlah hadits Ka’ab Ibnu Malik – dan ia itu telah ikut bai’at aqabah II – yang shahih, yang menyimpulkan apa yang terjadi di bai’at aqabah kedua, ia berkata, Rasulullah saw berkata : “Saya membai’at kalian dengan syarat kalian melindungi saya sebagaimana kalian melindungi istri-istri dan anak-anak kalian.”

Ia berkata : Maka Al Bara Ibnu Ma’rur memegang tangan beliau terus berkata : Ya, demi Dzat Yang telah mengutusmu dengan al haq sebagai nabi, sungguh kami akan melindungimu sebagaimana kami melindungi istri-istri kami maka kami membai’at wahai Rasulullah, kami demi Allah adalah anak-anak perang dan ahli senjata, kami warisi itu dari para pendahulu kami.

Ia berkata : Maka Abul haitsam Ibnu At Taihan – saat Al Bara berbicara dengan Rasulullah saw – memotong perkataan seraya berkata : Wahai Rasulullah sesungguhnya di antara kami dengan orang-orang (Yahudi) ada tali ikatan, dan sesungguhnya kami akan memutusnya, maka apakah bila kami melakukan itu dan kemudian Allah memenangkan engkau, apakah gerangan engkau akan pulang kepada kaummu dan meninggalkan kami?

Ia berkata : Maka Rasulullah saw tersenyum terus berkata : “Justeru darah dengan darah dan kehormatan dengan kehormatan, aku adalah bagian kalian dan kalian pun bagianku, aku perangi orang yang kalian perangi dan aku berdamai dengan orang yang kalian damai dengannya.”36

Saya katakan : Apakah seperti itu Hizbut Tahrir, kami berharap umat mencuri itu dari mereka?!

Keempat belas : Hizbut Tahrir saat berupaya untuk thalabun nushrah, ia tidak berupaya kepadanya dalam rangka penegakkan Khilafah rasyidah atau pengangkatan imam ‘aam atas umat yang mengaturnya dengan Al Kitab dan As Sunnah, akan tetapi ia hanyalah berupaya dalam pencarian nushrah buat Hizbnya, pemikiran-pemikirannya dan prinsif-prinsifnya dan kepada khalifah yang mengurusi umat dengan pemikiran-pemikiran dan keganjilan-keganjilan HT. Dan ini adalah batu dan sandungan – yang membuat kerdil harga dan nilai nushrah yang mana mereka berupaya kepadanya dan mereka sering mendengung-dengungkannya – yang mana HT tidak bisa lepas atau membebaskan diri darinya!!

Akan tetapi HT saat membaca tulisan-tulisan ini maka ia segera membantahnya – tanpa terlebih dahulu berfikir dan mengambil faidah darinya - : Bahwa HT adalah Islam dan Islam ialah HT, dan karenanya mereka saat mencari nushrah buat HT dan pemikiran-pemikirannya maka mereka itu dengan hal itu mencari nushrah buat Islam…!!

Saya katakan : Mereka telah keliru dan salah serta merasa bangga dengan apa yang tidak mereka miliki. Dan kami katakan kepada mereka dengan lantang : Hizbut Tahrir itu bukanlah Islam atau mayoritas prinsif dan pemikiran Hizbut Tahrir kalian bukanlah berasal dari Islam dan dien yang diturunkan…!

Pendapat HT dalam hal al iman bahwa ia adalah pembenaran yang pasti saja bukanlah ajaran Islam dan bukan (pula) berasal dari Islam, akan tetapi ia berasal dari dien dan tuntunan serta syari’at (ajaran) orang sesat lagi busuk Jahm Ibnu Shofwan dan para pengikutnya…!

Tahrif dan takwil kalian terhadap al asma wash shifat bukanlah ajaran Islam dan bukan (pula) darinya, akan tetapi ia termasuk dien ahlut ta’thil dan tahrif seperti Jahmiyyah, Asya’irah dan yang lainnya…!

Pengingkaran kalian terhadap hadits-hadits ahad – dan alangkah banyaknya – untuk menjadi hujjah dalam masalah-masalah keyakinan, bukanlah ajaran Islam dan bukan (pula) darinya, akan tetapi ia adalah berasal dari dien dan syari’at Mu’tazilah yang sesat…!

Alangkah banyaknya keyakinan-keyakinan – yang disepakati Ahlus Sunnah Wal Jama’ah – yang kalian tolak di bawah kedok bahwa dalil-dalilnya dhanniyyah (bersifat perkiraan besar) yang tidak memberikan faidah yaqin dan bahwa ia hadits-hadits ahad tidak mutawatir…!

Ucapan kalian bahwa tidak ada jihad kecuali bersama Khalifah bukanlah ajaran Islam dan bukan (pula) darinya, akan tetapi ia berasal dari akal-akalan kalian dan hawa nafsu kalian, di dalamnya kalian tidak memiliki pendahulu kecuali Syi’ah Rafidlah dan Ahmad Ghulam Al Qadiyaniy Al Kadzdzab, dan itu seburuk-buruknya pendahulu…!

Dan begitu juga ucapan kalian bahwa jalan satu-satunya untuk khilafah dan kekuasaan penuh adalah jalan nushrah, bukanlah ajaran Islam dan bukan pula darinya…!

Pendapat kalian akan kebolehan nonton film-film seks yang porno lagi cabul bukanlah ajaran Islam dan bukan pula darinya, akan tetapi ia adalah ajakan kepada kebejatan dan amoral serta perusakan akhlak. Takutlah kalian kepada Allah karena telah menyesatkan para pemuda umat ini dan para pemuda yang telah terperangkap dalam jaring kalian…!!

Pendapat kalian akan kebolehan merokok dan mendengarkan musik dan lagu-laguan para penyanyi bejat, bukanlah ajaran Islam dan bukan pula darinya…!!

Tuduhan kalian terhadap para mujahidin dengan tuduhan bahwa mereka itu kaki tangan (musuh) dan pengkhianat, serta buruk sangka terhadap mereka, bukanlah ajaran Islam dan bukan pula darinya, akan tetapi ia adalah termasuk prilaku dan dien Khawarij Ghulah yang dikenal mengkafirkan orang-orang pilihan umat ini dalam hal jihad, ilmu dan amal…!

Bila kalian berkilah : Kami tidak mengkafirkan para mujahidin dan tidak pula ahli kiblat lainnya…!!

Maka kami katakan : Tuduhan kalian terhadap mereka sebagai antek-antek musuh umat dan dien ini adalah saudara takfir bila ia bukan takfier…!

Karena setiap orang yang masuk dalam muwalah musuh-musuh umat dan menjadi antek (bayaran) bagi mereka melawan umat ini maka ia kafir dengan ijma, berdasarkan firman Allah ta’ala :

 “Dan siapa yang tawalliy kepada mereka di antara kalian maka sesungguhnya ia adalah termasuk golongan mereka.” (Al Maa-idah : 51).

yaitu kafir seperti mereka.

Jadi tuduhan kalian – hai Hizbut Tahrir – terhadap mujahidin sebagai antek-antek dan pengkhianat adalah sama seperti tuduhan kalian terhadap mereka sebagai orang-orang kafir dan orang-orang yang telah keluar dari Millah, tidak ada bedanya… wal ‘iyadzu billah.

Ketidakpedulian kalian terhadap tauhid – dengan maknanya yang luas – dan tarbiyah para pemuda kalian di atasnya serta penyibukkan diri kalian darinya dengan berita-berita politik dan penguraian-penguraiannya sesuai hizb kalian, serta pemicuan debat kusir di antara umat dalam hal itu37, bukanlah ajaran Islam dan bukan (pula) darinya serta bukan dari manhaj nabi kita saw.

Sikap kalian mengedepankan dalil-dalil aqliy (akal) terhadap naqliy (nash) serta sikap kalian menjadikan akal sebagai hakim terhadap naql (nash), bukanlah ajaran Islam dan bukan (pula) darinya, akan tetapi ia termasuk dien Mu’tazilah yang sesat serta yang lainnya dari kalangan Ahlul Kalam Wal Ahwa38.

Bagaimana – hai Hizbut tahrir – apa kalian tahu dan menerima bahwa kalian ini bukanlah (cerminan) Islam dan Islam juga bukanlah kalian… apalagi bagaimana kalian bisa meyakinkan orang lain bahwa kalian ini Islam dan kalian sendirilah yang berada di atas kebenaran yang nyata tidak selain kalian… apalagi bagaimana kalian bisa meminta nushrah dari umat untuk menegakkan kesesatan-kesesatan dan keganjilan-keganjilan kalian tadi!!

Sampai disini berarti kami telah selesai – dengan karunia Allah dan izin-Nya – dari membantah terhadap syubhat-syubhat yang selalu digunakan HT sebagai alasan untuk meninggalkan jihad dan untuk tidak ikut serta jihad bersama para mujahidin…!


28 Dan inilah yang diambil faidah dari firman-Nya :

فَقَاتِلْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا تُكَلَّفُ إِلَّا نَفْسَكَ

“Maka berperanglah kamu pada jalan Allah, tidaklah kamu dibebani melainkan dengan kewajiban kamu sendiri.” (An Nisaa’ : 84).

Dan telah lalu ucapan Ahlul ilmi dalam tafsir ayat ini, bahwa jihad mungkin berjalan dengan satu orang. Dan nash-nash syari’at satu sama lain saling membenarkan, walillahil hamdu.

29 Dan pendirinya – semoga Allah memaafkannya – adalah bekerja sebagai qadli (hakim) di Pengadilan Negeri Thaghut di Quds, yaitu bahwa ia itu tidak memutuskan dengan apa yang telah Allah turunkan, dan ia memutuskan dengan undang-undang kafir dan thaghut. Dan ini mesti bagi setiap orang yang bekerja sebagai hakim di Pengadilan-pengadilan hukum positif (thaghut), ia tidak bisa lari dari itu…!!

Dan hal yang aneh adalah bahwa Hizbut Tahrir yang ahli politik – yang memahami secara politik namun bodoh secara aqidah! – setiap kali mereka menuturkan pendiri HT mereka yang ahli politik!! engkau bisa melihat mereka bangga dan kagum diri dengan keberadaan dia sebagai qadli dan hakim di mahakim wadl’iyyah (Pengadilan-pengadilan hukum Positif) yang tidak berhukum dengan apa yang telah Allah turunkan…?! lihat umpamanya apa yang mereka katakan dalam kitab mereka yang berjudul Hizbut Tahrir hal : 33 : “Adapun fase pertama maka Hizb telah memulai di dalamnya di Quds tahun 1372 H./1953 M dengan tangan perintisnya Al ‘Alim Al Jalil dan Al Mufakkir Al Kabir dan Assiyasiy Al Qadir serta Al Qadli di Mahkamah Isti-naf (PN) di Quds Al Ustadz Taqiyyuddin An Nubhaniy semoga Allah merahmatinya…” Selesai.

Mereka merasa bangga dengan keberadaan dia sebagai qadli di PN sebagaimana merasa bangga dengan penyebutannya sebagai Penukir besar dan Politikus lihai…!!

Oleh sebab itu sesungguhnya jumlah besar dari anggota Hizbut Tahrir As Siyasiy! engkau melihat mereka bekerja sebagai hakim di pengadilan-pengadilan hukum (thaghut) yang memutuskan dengan undang-undang thaghut, mentauladani dan mencontoh syaikh mereka dan pendiri Hizb mereka…!!! mencontoh sebagai thaghut.

Penterjemah berkata : Saya aneh dari sikap Abu Bashir mengucapkan do’a itu buat An Nubhaniy yang telah bekerja sebagai thaghut, apa Abu Bashir mengetahui bahwa An Nubhaniy telah taubat dari kethaghutannya sehingga layak dapat do’a seperti itu, kalau mengetahui maka seharusnya ia menjelaskan sumbernya, dan kalau tidak tahu taubatnya maka seharusnya ia tidak memberikan do’a ampunan buat orang kafir karena Allah swt melarangnya dalam surat At Taubah : 113. kalau Abu Bashir tidak menganggapnya kafir dengan pekerjaannya sebagai hakim thaghut, maka ini kesalahan besar, karena orang semacam itu telah kafir dengan nash dan ijma. Adapun nash maka ia adalah banyak ayat : An Nisaa’ : 60, Al Maa-idah : 44, 45 dan 47, juga sebab nuzul Al Maa-idah : 44 yang shahih, dan adapun ijma maka Ibnu Katsir telah mengatakan ijma dalam Al Bidayah Wan Nihayah 13/119.

Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rh berkata dalam tokoh-tokoh thaghut : Dan yang ketiga : Orang yang memutuskan dengan selain apa yang telah Allah turunkan.” Dan beliau tuturkan Al Maa-idah : 44.

 

30 Sebagai contoh silahkan lihat apa yang mereka katakan dalam kitab mereka Hizbut Tahrir hal : 40 : “Walaupun Hizbut Tahrir komitmen dalam perjalanannya untuk selalu tegas dan jelas lagi menantang, akan tetapi ia hanya membatasi diri pada tindakan-tindakan politik dalam hal itu dan tidak melampauinya kepada tindakan-tindakan materi (fisik) melawan para penguasa atau melawan orang yang merintangi dakwahnya…” Selesai.

Dan mereka dalam edaran-edarannya memiliki ungkapan semacam ini yang banyak sebagiannya lebih tegas dari sebagian lain…!!!

31 Oleh sebab itu terdapat dalam HT anggota-anggota dan elemen-elemen yang beraneka ragam yang berasal dari Syi’ah Rafidlah. Celaan mereka terhadap Al Qur’an dan As Sunnah, serta humpatan mereka dan takfirnya terhadap para sahabat dan ummahatul mu’minin – ra – tidaklah menghalangi mereka dari menjadi elemen-elemen aktif dalam HT yang penuh politik… dan HT sendiri bangga dengan keberadaan mereka dan memamerkannya…!!

Dan tatkala kami menanyakan kepada mereka tentang sebab itu, mereka berkata : Asal golongan tidak penting bagi kami… yang penting adalah mereka sejalan dengan pemikiran-pemikiran dan prinsif-prinsif Hizb ini…!!!

32 HT berbicara tentang dirinya dalam edaran yang dibagi-bagikan dan semangat dalam menyebarkannya, dan yang tertanggal 20/4/1999 : “Dan ia khawatir – yaitu presiden Uzbekistan – Hizbut Tahrir mengambil kekuasaan darinya untuk menegakkan Khilafah, dan terutama saat ia melihat bahwa puluhan ribu di Uzbekistan telah masuk dalam Hizb ini dan bahwa ratusan ribu mendukung Hizb ini…” Selesai.

Saya berkata : Ini jumlah mereka – sebagaimana yang mereka klaim – di Uzbekistan saja, maka bagaimana kalau ditambah dengan elemen-elemen mereka di ratusan negeri yang mana HT mengklaim bahwa ia di dalamnya memiliki anshar dan para pendukung dengan jumlah ratusan dan puluhan ribu… tidak ragu bahwa jumlah mereka saatnya mencapai jutaan. Namun demikian mereka menunggu kepala kabilah atau jendral yang terdidik di pangkuan sekuler untuk memberikan kepada mereka nushrah atas penegakkan khilafah…!!

Bila ada yang mengatakan : Edaran yang kalian mengutip darinya ungkapan tadi tidak terdapat padanya tanda tangan Hizbut Tahrir…

Maka saya katakan : Ya, itu dikarenakan Hizbut Tahrir – sebagaimana yang biasa kami dapatkan dari mereka – bila ingin berdusta atas umat maka dia menurunkan penjelasan-penjelasannya dan mata uangnya yang palsu di jalan tanpa memberi tanda tangan padanya untuk menyibukkan manusia dengan pembicaraan tentangnya dan keberhasilan-keberhasilannya serta kehebatan-kehebatannya yang dusta lagi palsu, sedangkan dalam hadits shahih : “Siapa yang mengaku-ngaku sesuatu yang tidak diberikan maka ia itu seperti orang yang mengenakan dua pakaian palsu”.

33 Media infoimasi menuturkan bahwa jumlah mujahidin Chechnya – semoga Allah menjaga mereka dan memenangkan mereka atas musuh-musuhnya – jumlahnya tidak melebihi tiga ribu mujahid, namun demikian mereka teguh – dengan karunia dan pertolongan Allah – di hadapan Rusia – dengan segenap personal dan persenjataannya – negara kedua terkuat di dunia sebagaimana yang mereka klaim…!!

Saya berkata : Bagaimana kalau jumlahnya dua belas ribu atau lebih… tidak ragu lagi bahwa akan terjadi hal besar bagi mereka atas musuhnya bangsa Rusia dan seluruh alam kafir!

34 Pihak yang mana Nabi saw mencari nushrah dari mereka adalah para pemilik kekuatan dan kekuasaan dari kalangan kuffar dan musyrikin, dimana beliau saw meminta dari mereka dukungan dan masuk dalam dien ini secara bersamaan… maka apakah seperti ini Hizbut Tahrir – yang mencari nushrah dari umat!! – yang mengklaim bahwa mereka itu berjalan di atas cara Nabi saw dan tuntunannya dalam thalabun nushrah?!!

Menggalang umat dan mengumpulkan mereka terhadap tujuan tertentu seperti khilafah tidaklah disebut nushrah dengan makna syar’iy yang pernah dilakukan Nabi saw, dan karenanya sesungguhnya penggalangan, pengumpulan, pengorganisiran serta penyiapan itu adalah suatu hal, sedangkan thalabun nushrah adalah hal lain.

35 Ini berbeda dengan ajaran, hukum dan hudud, dimana ia cocok untuk setiap zaman dan tempat, tidak boleh di dalamnya perubahan atau penggantian, dan tidak boleh dikatakan di dalamnya apa yang mungkin dikatakan di dalam sebagian sarana-sarana amaliyyah harakiyyah yang menerima perubahan sesuai kondisi dan situasi.

36 HR. Ahmad, Al Hakim dll, Al Hakim berkata dalam Al Mustadrak 2/624-625 : hadits shahih sesuai syarat Al Bukhari dan Muslim namun keduanya tidak mengeluarkannya, Adz Dzahabiy berkata : Shahih. Lihat Shahih As Sirah An Nabawiyyah : 156 dengan tahqiq dan kumpulan Ibrahim Al ‘Aliy.

37 Di antara keganjilan-keganjilan mereka dalam hal itu adalah pengklasifikasian dunia ini kepada dua blok : sekelompok mengikuti AS dan politik-politiknya, dan kelompok lain mengikuti Inggris dan politik-politiknya, dan hakikat perseteruan yang terjadi di dunia ini berdiri di atas pengklasifikasian ini, umpamanya : perseteruan Israel dengan Suriah pada hakikatnya – sebagaimana yang dikatakan Hizbut Tahrir yang ahli politik! – adalah perseteruan Inggris bersama AS, karena Israel adalah mengikuti politik dan bimbingan Inggris, sedangkan Suriah adalah mengikuti politik dan bimbingan Amerika… maka perhatikan!!

Dan mereka pula memiliki penafsiran-penafsiran dan pengklasifikasian-pengklasifikasian yang bersifat akal-akalan seperti ini – yang dengannya mereka menyibukkan umat ini dengan waktu yang lama – yang banyak sekali. Dan yang menjadi musykilah adalah bahwa orang yang tidak mau mengikuti mereka atau tidak puas dengan pengklasifikasian mereka ini maka dia menurut pandang mereka adalah orang yang terbelakang dalam bidang politik atau tidak faham permainan Internasional… dan tuduhan-tuduhan tajam lainnya yang mereka lontarkan kepadanya!!

Dan para pakar politik ini tidak ingat bahwa pengklasifikasian-pengklasifikasian yang tentangnya mereka telah menulis ratusan halaman dan mereka lelahkan umat ini dalam debat-debat mereka… bahwa Al Qur’anul Karim – andaikata mereka mengetahui – telah memungkasnya dan menjelaskannya dalam dua kata atau dua ungkapan yang cukup lagi memuaskan umat, yaitu firman-Nya ta’ala :

بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ

“sebagian mereka adalah auliya bagi sebagian yang lain.” (Al Maidah : 51), yaitu Yahudi dan Nasrani.

Dan firman-Nya ta’ala :

الَّذِينَ ءَامَنُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ الطَّاغُوتِ

“Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut.” (An Nisaa’ :76) ya seluruh orang-orang kafir berperang di jalan thaghut… dan Allah telah mencukupkan kaum mu’minin dari debat dan perselisihan…!!

38 Lihat umpamanya apa yang dikatakan HT dalam kitab mereka “Hizbut Tahrir” hal : 26 : “Aqidah Islam adalah aqidah ‘aqliyyah, dan ia adalah aqidah siyasiyyah (politik)”, yaitu bahwa bangunan aqidah dalam Islam berdiri di atas ketetapan-ketetapan akal dan hukum-hukumnya, jadi acuan keabsahan aqa-id atau pengingkarannya menurut mereka kembali pada hukum akal dan kesimpulan-kesimpulannya dan bukan kepada Al Kitab dan As Sunnah!

Kemudian perhatikan dan cari dalam seluruh ucapan dan kitab para ulama mutaqaddimin dan mutaakhkhirin, apakah kamu mendapatkan di antara mereka orang yang menyebut Aqidah Islam – Aqidah tauhid – bahwa ia adalah aqidah siyasiyyah…?!

Kemudian bila boleh – menurut madzhab Politik HT – menamakan Aqidah Islam sebagai aqidah siyasiyyah, kenapa tidak dinamakan begitu juga bahwa ia adalah aqidah Iqtishadiyyah (ekonomi), atau aqidah Ijtima’iyyah (sosial), atau aqidah ‘Askariyyah (militer) atau I’lamiyyah (informasi) atau nama-nama dan penyebutan-penyebutan lainnya yang tidak Allah turunkan satupun dalilnya.

Aqidah Islamiyyah adalah yang berbicara tentang Dzat Allah ta’ala, al asma al husna dan ash shifat al ‘ala, dan tentang sifat-sifat-Nya yang khusus yang hanya Dia-lah yang memilikinya tidak makhluk-Nya, dan ia-lah yang berbicara begitu juga tentang iman kepada hal yang ghaib, seperti iman kepada malaikat, para rasul dan kitab-kitab yang diturunkan kepada mereka, tentang surga dan neraka, hari berbangkit, pengumpulan, penghisaban, pembalasan serta masalah-masalah ghaib dan iman lainnya.

Maka apakah ini seluruhnya – hai Hizbut Tahrir – namanya “aqidah siyasiyyah!” dengan disertai isyarat dan tanbih pada realita siyasah – secara bahasa dan istilah – bahwa ia adalah seni kepemimpinan, atau cara yang dengannya rakyat dipimpin dan diatur, atau sebagaimana yang kalian katakan dalam kitab-kitab dan buletin-buletin kalian – walau dengan kelemahan ucapan dan keganjilan kalian – bahwa siasat (politik) itu pengayoman urusan manusia?!!

Dan Hizbut Tahrir juga mengatakan dalam kitab mereka itu hal : 48 : “Dan Hizb telah menyinggung dalam pemikiran-pemikiran aqidah dan apa yang berhubungan dengannya bahasan-bahasan penetapan keberadaan Allah Sang Pencipta dan penetapan hajat kepada para rasul, dan penetapan bahwa Al Qur’an itu berasal dari Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah dengan dalil aqliy dan dalil naqliy dari Al Qur’an dan hadits mutawatir…” Selesai.

Dan ini adalah ucapan yang kami berikan catatan-catatan berikut ini :

Pertama : Mereka mengedepankan dalil aqliy terhadap dalil naqliy dalam penetapan aqaid dan tauhid. Dan ini ujung-ujungnya menghantarkan mereka pada madzhab ‘aqlaniy I’tizaliy.

Kedua : Ucapan mereka “dan hadits mutawatir” dengan hal itu mereka mengeluarkan hadits-hadits dan nash-nash yang tidak sampai mutawatir sebagai dalil dalam masalah-masalah I’tiqadl seraya berpatokan dalam hal itu kepada akal, praduga dan hawa nafsu, tidak yang lainnya…!

Ketiga : Patokan mereka terhadap dalil-dalil aqliy dalam penetapan aqaid tidak kepada dalil-dalil naqliy yang shahih yang tidak mutawatir adalah bukti terbesar bagi ucapan kami yang lalu bahwa mereka itu mengedepankan akal terhadap naql (nash)!!

Keempat : Penamaan mereka yang berulang-ulang terhadap aqaid dan ajaran-ajaran Islam bahwa ia adalah ungkapan dari kumpulan pemikiran-pemikiran … adalah penamaan yang tidak layak dan tidak boleh, seperti ucapan mereka tentang cara ‘aqliyyah bahwa ia adalah berlaku pada bahasan materi-materi yang bisa diraba seperti fisika, dan dalam bahasan pemikiran-pemikiran, seperti bahasan aqaid dan bahasan ajaran… Dan ini adalah cara alamiy dan asliy dalam hal sampai kepada pengetahuan…” Selesai dari kitab Hizbit Tahrir hal : 53.

Saya katakan : Pemikiran-pemikiran biasanya disandarkan kepada pencetusnya yang berfikir yang menggunakan pemikirannya dan khayalannya dengan fikrah (renungan) sebelum ia mengatakannya… sedangkan pertanyaan kepada HT adalah : Apakah ini termasuk apa yang layak dan boleh disandarkan kepada Allah ta’ala Sumber aqaid dan ajaran-ajaran ini…?!!

 

Islamic Media Ibnuisa
PUSTAKA ISLAM
HOME