Insane

Masalah Dan Susulan

Masalah :

Apakah ada perbedaan antara jihad difa’ (defensif) dengan jihad thalab (ofensif/invasi) dari sisi pensyaratan imam atau khalifah, atau bahwa jihad dengan kedua macamnya, difa’ dan thalab, mungkin berjalan tanpa imam ‘aam39?

Pertanyaan ini kami jawab dengan poin-poin berikut ini :

Pertama : Tidak didapatkan dalil syar’iy yang shahih yang mensyaratkan al imam al ‘aam dalam jihad thalab, tanpa jihad daf’iy (defensif).

Kedua : Bahwa dalil-dalil yang memerintahkan untuk jihad – dengan kedua macamnya – telah datang dalam keadaan muthlaq dan tanpa dibatasi dengan sesuatupun.

Ketiga : Bahwa jihad thalab telah dilakukan oleh para sahabat tanpa izin Nabi saw dan tanpa perintah darinya, seperti qital dan jihad Abu Bashir dan para sahabat yang bersamanya melawan kaum musyrikin Quraisy, dan Nabi saw pun tidak mengingkari hal itu atas mereka, yang mana ini menunjukkan kebolehannya. walillahil hamdu.

Keempat : Akan tetapi bila imam atau amir memerintahkan seseorang atau jama’ah atau suatu negeri untuk tidak bergerak dalam jihad invasi musuh, karena mashlahat yang kuat yang ia ketahui maka wajib atas mereka mentaatinya dan melaksanakan perintahnya.

Kelima : Adapun bila imam menghentikan jihad secara muthlaq bersama musuh yang musyrik dan ia menggugurkan jihad dari fungsinya serta melarang umat darinya maka tidak boleh bagi umat mentaatinya dalam hal itu, karena tidak boleh taat kepada makhluk dalam maksiat kepada al Khaliq swt.

Keenam : Membebaskan negeri-negeri kaum muslimin yang dirampas musuh-musuh umat pada zaman ini – dan alangkah banyaknya – dan begitu juga jihad dalam rangka penegakkan khilafah rasyidah dan pengangkatan imam ‘aam yang mengurusi seluruh belahan negeri-negeri kaum muslimin – dengan apa yang telah Allah turunkan – di muka bumi ini, dan begitu juga melenyapkan kezaliman yang luas dan yang dilakukan para thaghut terhadap kaum muslimin di negeri-negeri mereka. Jihad macam ini dianggap seluruhnya sebagai bagian dari jihad difa’. Dan sampai umat berakhir dari fase yang sulit lagi penting ini, maka saat itu mungkin kita menggulirkan debat seputar masalah ini lagi, oleh sebab itu sekarang tidak ditemukan musykilah sebenarnya bersama para penganut pendapat ini.

Ketujuh : Perbedaan antara jihad defensif dengan jihad ofensif adalah bahwa jihad defensif itu fardlu ‘ain atas seluruh kaum muslimin sesuai kemampuan dan sesuai kedekatan mereka dari tempat penganiayaan, sesuai rincian yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqh. Sedangkan jihad thalab maka ia adalah fardlu kifayah, bila sejumlah orang dari umat ini menegakkannya maka gugur dari sebagian umat yang lain. Wallahu ta’ala a’lam.

Susulan :

Di antara dalil yang menunjukkan bahwa kondisi lemah dan jumlah sedikit adalah sebab utama yang mendorong Nabi saw untuk meminta nushrah, adalah ucapan Umar ra kepada Kuffar Quraisy di Mekkah setelah ia menyatakan keIslamannya, sebagaimana dalam sirah Ibnu Hisyam 1/299 : “Saya bersumpah demi Allah seandainya kami ini tiga ratus orang laki-laki tentu kami telah meninggalkannya – yaitu Mekkah – buat kalian atau kalian meninggalkannya buat kami”, yaitu seandainya kami tiga ratus orang laki-laki tentu kami perangi kalian dengan pedang sampai salah satu pihak meninggalkan Mekkah… maka mana HT – yang jumlahnya mencapai ratusan ribu sebagaimana yang ia klaim – bila dibandingkan itu. Kemudian mana pihak yang lebih dekat dengan Nabi saw dan lebih faham dan lebih mengerti akan maksud Allah, apakah Hizbut Tahrir atau Umar Ibnul Khaththab ra…?!!


39 Pertanyaan ini termasuk sekian pertanyaan yang dilontarkan kepada kami dalam ceramah yang disebutkan di awal bahasan ini.

 

Islamic Media Ibnuisa
PUSTAKA ISLAM
HOME