Sejarah Awal Penyusunan Hukum Islam

<<Sebelumnya

Selanjutnya>>

VI.21. SEJARAH AWAL PENYUSUNAN DAN PEMBAKUAN HUKUM ISLAM
oleh Nurcholish Madjid

       
Dalam bidang fiqh  seperti  juga  dalam  bidang-bidang  yang lain   masa  Tabi'in adalah masa peralihan dari masa sahabat Nabi dan masa tampilnya imam-imam  madzhab.  Di  satu  pihak masa  itu bisa disebut sebagai kelanjutan wajar masa sahabat Nabi, di lain pihak pada  masa  itu  juga  mulai  disaksikan munculnya  tokoh-tokoh  dengan sikap yang secara nisbi lebih mandiri, dengan penampilan kesarjanaan  di  bidang  keahlian yang lebih mengarah pada spesialisasi.
       
Yang disebut "para pengikut" (makna kata Tabi'in) ialah kaum Muslim generasi kedua (mereka menjadi Muslim  ditangan  para Sahabat  Nabi).  Dalam pandangan keagamaan banyak ulama masa Tabi'in itu, bersama dengan masa para Sahabat sebelumnya dan masa  Tabi'in al-Tabi'in ("para pengikut dari para pengikut" yakni,  kaum  Muslim  generasi  ketiga),  dianggap   sebagai masa-masa  paling  otentik  dalam  sejarah Islam, dan ketiga masa  itu  sebagai  kesatuan  suasana  yang  disebut   salaf (Klasik).
       
Walaupun  begitu  tidaklah  berarti  masa generasi kedua ini bebas   dari   persoalan   dan   kerumitan.   Justru   sifat transisional  masa  ini  ditandai  berbagai gejala kekacauan pemahaman keagamaan tertentu, yang bersumber dari  sisa  dan kelanjutan  berbagai  konflik politik, terutama yang terjadi sejak peristiwa pembunuhan 'Utsman, Khalifah III.  Tumbuhnya partisan-partisan  politik  yang  berjuang  keras memperoleh pengakuan dan legitimasi bagi  klaim-klaim  mereka,  seperti Khawarij, Syi'ah, Umawiyyah, dan sebagainya, telah mendorong berbagai pertikaian paham. Dan pertikaian  itu  antara  lain menjadi  sebab  bagi  berkecamuknya praktek pemalsuan hadits atau penuturan dan cerita tentang  Nabi  dan  para  sahabat. Melukiskan   keadaan   yang  ruwet  itu  Musthafa  al-Siba'i mengetengahkan keterangan di bawah ini.
       
Tahun  empat  puluh  Hijriah  adalah  batas  pemisah  antara kemurnian   Sunnah  dan  kebebasannya  dari  kebohongan  dan pemalsuan di satu pihak, dan ditambah-tambahnya  Sunnah  itu serta    digunakannya   sebagai   alat   melayani   berbagai kepentingan politik dan perpecahan internal Islam. Khususnya setelah  perselisihan  antara  'Ali  dan  Mu'awiyah  berubah menjadi peperangan dan yang  banyak  menumpahkan  darah  dan mengorbankan   jiwa,   serta   setelah   orang-orang  Muslim terpecah-pecah menjadi  berbagai  kelompok.  Sebagian  besar orang-orang Muslim memihak 'Ali dalam perselisihannya dengan Mu'awiyah, sedangkan kaum Khawarij menaruh  dendam  terhadap 'Ali  dan  Mu'awiyah  sekaligus  setelah  mereka itu sendiri sebelumnya  merupakan  pendukung  'Ali   yang   bersemangat. Setelah   'Ali   r.a.   wafat   dan   Mu'awiyah  habis  masa kekhilafahannya (juga wafat) anggota rumah tangga Nabi  (Ahl al-Bayt)  bersama sekelompok orang-orang Muslim menuntut hak mereka akan kekhalifahan, serta meninggalkan keharusan  taat pada Dinasti Umayyah.
       
Begitulah,   peristiwa-peristiwa   politik   menjadi   sebab terpecahnya kaum Muslim dalam berbagai golongan dan  partai. Disesalkan, pertentangan ini kemudian mengambil bentuk sifat keagamaan, yang kelak mempunyai  pengaruh  yang  lebih  jauh bagi  tumbuhnya  aliran-aliran keagamaan dalam Islam. Setiap partai berusaha menguatkan posisinya  dengan  al-Qur'an  dan Sunnah,  dan  wajarlah  bahwa al-Qur'an dan Sunnah itu untuk setiap kelompok tidak selalu mendukung  klaim-klaim  mereka. Maka  sebagian golongan itu melakukan interpretasi al-Qur'an tidak menurut hakikatnya dan membawa nash-nash  Sunnah  pada makna yang tidak dikandungnya. Sebagian lagi meletakkan pada lisan Rasul  hadits-hadits  yang  menguatkan  klaim  mereka, setelah  hal  itu  tidak  mungkin  mereka  lakukan  terhadap al-Qur'an karena  ia  sangat  terlindung  (terpelihara)  dan banyaknya orang Muslim yang meriwayatkan dan membacanya.
       
Dari situlah mulai pemalsuan Hadits dan pencampuradukan yang sahih dengan yang palsu. Sasaran pertama  yang  dituju  para pemalsu  hadits itu ialah sifat-sifat utama para tokoh. Maka mereka palsukanlah banyak hadits tentang kelebihan imam-imam mereka  dan  para tokoh kelompok mereka. Ada yang mengatakan bahwa yang pertama  melakukan  hal  itu  ialah  kaum  Syi'ah -dengan  perbedaan  berbagai  kelompok  mereka-  sebagaimana dituturkan Ibn Abi al-Hadid dalam  Syarh  Nahj  al-Balaghah, "Ketahuilah  bahwa  pangkal  kebohongan  dalam hadits-hadits tentang  keunggulan  (tokoh-tokoh)  muncul  dari  arah  kaum Syi'ah..."  Tapi  kemudian  diimbangi orang-orang bodoh dari kalangan Ahl al-Sunnah dengan perbuatan pemalsuan juga.
[1]
       
Dihadapkan keruwetan  itu,  para  Tabi'in  dengan  dipimpin tokoh-tokoh yang mulai tumbuh dengan penampilan kesarjanaan- mencoba melakukan sesuatu yang  amat  berat  namun  kemudian membuahkan  hasil yang agung, yaitu penyusunan dan pembakuan Hukum  Islam  melalui  fiqh  atau  "proses  pemahaman"  yang sistimatis.
       
WAWASAN HUKUM ZAMAN TABI'IN
       
Antara   Islam  sebagai  agama  dan  Hukum  terdapat  kaitan langsung yang tidak mungkin diingkari. Meskipun baru setelah tinggal  menetap  di  Madinah  Nabi  saw. melakukan kegiatan legislasi, namun ketentuan-ketentuan yang bersifat kehukuman telah  ada  sejak  di  Makkah,  bahkan justru dasar-dasarnya telah diletakkan dengan kokoh  dalam  periode  pertama  itu. Dasar-dasar  itu  memang  tidak  semuanya  langsung bersifat kehukuman atau legalistik,  sebab  selalu  dikaitkan  dengan ajaran   moral   dan   etika.  Maka  sejak  di  Makkah  Nabi mengajarkan tentang cita-cita keadilan  sosial  yang  antara lain  mendasari  konsep-konsep  tentang harta yang halal dan yang haram (semua harta yang  diperoleh  melalui  penindasan adalah  haram),  keharusan  menghormati  hak milik sah orang lain, kewajiban mengurus  harta  anak  yatim  secara  benar, perlindungan terhadap kaum wanita dan janda, dan seterusnya. Itu  semua  tidak  akan  tidak  melahirkan   sistem   hukum, sekalipun  keadaan  di  Makkah  belum  mengizinkan bagi Nabi untuk    melaksanakannya.    Maka    tindakan    Nabi    dan kebijaksanaannya  di  Madinah  adalah kelanjutan yang sangat wajar dari apa yang telah dirintis pada periode Makkah itu.
       
Pada masa para  sahabat  yang  kemudian  disusul  masa  para Tabi'in,  prinsip-prinsip  yang diwariskan Nabi itu berhasil digunakan, menopang ditegakkannya kekuasaan politik Imperium Islam  yang  meliputi daerah antara Nil sampai Amudarya, dan kemudian segera melebar dan meluas sehingga membentang  dari semenanjung Iberia sampai lembah sungai Indus. Daerah-daerah itu, yang dalam  wawasan  geopolitik  Yunani  kuno  dianggap sebagai   heatland  Oikoumene  (Daerah  Berperadaban  -Arab: al-Da'irat    al-Ma'murah)    telah    mempunyai     tradisi sosial-politik   yang  sangat  mapan  dan  tinggi,  termasuk tradisi kehukumannya. Di sebelah Barat tradisi itu merupakan warisan  Yunani-Romawi,  dan  Indo-Iran  umumnya. Karena itu mudah dipahami  jika  timbul  semacam  tuntutan  intelektual untuk  berbagai segi kehidupan masyarakat yang harus dijawab para penguasa yang terdiri dari kaum Muslim Arab itu.
       
Tuntutan intelektual itu  mendorong  tumbuhnya  suatu  genre kegiatan  ilmiah  yang sangat khas Islam, bahkan Arab, yaitu Ilmu Fiqh. Tapi sebelum ilmu itu tumbuh secara utuh, agaknya yang  telah  terjadi  pada  masa  tabi'in  itu ialah semacam pendekatan   ad   hoc   dan    praktis-pragmatis    terhadap persoalan-persoalan      hukum,      dengan      menggunakan prinsip-prinsip umum yang ada dalam Kitab Suci,  dan  dengan melakukan  rujukan  pada Tradisi Nabi dan para Sahabat serta masyarakat lingkungan mereka  yang  secara  ideal  terdekat, khususnya masyarakat Madinah.
       
Pendekatan  ini  dimungkinkan karena watak dasar Hukum Islam yang lapang  dan  luwes,  sehingga  mampu  menampung  setiap perkembangan   yang   terjadi.   Berkenaan  dengan  hal  ini al-Sayyid Sabiq menjelaskan,
       
...Bahwa hal-hal yang tidak berkembang menurut  perkembangan zaman  dan  tempat,  seperti  'aqa'id dan 'ibadat, diberikan secara  sepenuhnya  terperinci,   dengan   dijelaskan   oleh nash-nash   yang   bersangkutan;   maka  tidak  seorang  pun dibenarkan menambah atau mengurangi. Tetapi yang  berkembang menurut  perkembangan  zaman  dan  tempat,  seperti berbagai kepentingan  kemasyarakatan   (al-mashalih   al-madaniyyah), urusan politik dan peperangan, diberikan secara garis besar, agar bersesuaian dengan kepentingan manusia di  semua  zaman dan  agar  dapat dipedomani oleh para pemegang wewenang (ulu al-amr) dalam menegakkan keadilan dan kebenaran.
[2]
       
Para ahli hukum Islam sudah terbiasa mengatakan secara benar bahwa  letak  kekuatan  Islam ialah sifatnya yang akomodatif terhadap setiap  perkembangan  zaman  dan  peralihan  tempat (shalih  li  kull  zaman wa makan- sesuai untuk setiap zaman dan tempat).  Untuk  mengerti  masalah  ini  sangat  menarik  mengutip lebih lanjut keterangan al-Sayyid Sabiq,
       
Penetapan Hukum (al-tasyri') Islam merupakan salah satu dari berbagai segi yang amat penting yang disusun oleh tugas suci Islam  dan yang memberi gambaran segi ilmiah dari tugas suci itu. Penetapan hukum keagamaan  murni,  seperti  hukum-hukum ibadat,  tidak pernah timbul kecuali dari wahyu Allah kepada Nabi-Nya s.a.w., baik dari Kitab ataupun Sunnah, atau dengan suatu  ijtihad  yang  disetujuinya.  Dan  tugas  Rasul tidak keluar  dari  lingkaran  tugas  menyampaikan  (tabligh)  dan menjelaskan  (tabyin).  "Tidaklah  ia  (Nabi) berbicara atas kemauan sendiri; tidak lain itu adalah wahyu yang diwahyukan kepadanya." (QS. al-Najm/53:34).
       
Adapun penetapan hukum yang berkaitan dengan perkara duniawi bersifat kehakiman, politik  dan  perang,  maka  Rasul  saw. diperintahkan  bermusyawarah  mengenai  itu  semua. Dan Nabi pernah mempunyai suatu pendapat,  tapi  ditinggalkannya  dan menerima  pendapat  para  sahabat,  sebagaimana terjadi pada waktu perang Badar dan Uhud. Dan para Sahabat ra. pun selalu meruduk  kepada  Nabi  saw.,  guna menanyakan apa yang tidak mereka ketahui, dan  meminta  tafsiran  tentang  makna-makna berbagai  nash  yang  tidak  jelas  bagi mereka. Mereka juga mengemukakan kepada Nabi pemahaman mereka tentang  nash-nash itu,   sehingga  Nabi  kadang-kadang  membenarkan  pemahaman mereka  itu,  dan  kadang-kadang  beliau  menerangkan  letak kesalahan dalam pendapat mereka itu.
[3]

Sudah  tentu  keluasan dan fleksibilitas semangat umum Hukum Islam itu dipertahankan, dan bertahan, melewati  zaman  Nabi sendiri,  kemudian  zaman  para  Sahabat,  dan diteruskan ke zaman  para  Tabi'in.  Tapi  jika  pada  zaman  Nabi  tempat rujukannya  ialah  Nabi sendiri, dengan otoritas yang diakui semua. Pada zaman para  sahabat  Nabi  itu  diwarisi  banyak tokoh,  yang kemudian bertindak sebagai tempat rujukan. Tapi sejak  pertikaian  politik  pada  paroh  kedua  kekhalifahan 'Utsman,     tanda-tanda     menyebarnya,    dan    kemudian berselisihnya,  tempat  rujukan  itu  sudah  mulai   nampak. Seperti  dilukiskan  Siba'i  yang  telah  dikutip  di  atas, penyebaran  dan  perselisihan  otoritas  itu  memuncak  pada sekitar  sesudah 40 H. ketika banyak partisan mulai berusaha keras memperebutkan legitimasi untuk klaim-klaim mereka. Ini terjadi  tanpa  peduli  dengan  sambutan sebagian besar umat Islam kepada tahun 41 Hijri sebagai "Tahun  Persatuan"  atau "Tahun  Solidaritas" ('Am al-Jama'ah), sebab "persatuan" dan "solidaritas" itu  agaknya  hanya  terbatas  pada  kenyataan kembalinya  kesatuan  politik  (formal)  umat Islam di bawah Khalifah Mu'awiyah ibn Abi Sufyan di Damaskus.

DUA KUBU ORIENTASI FIQH: HIJAZ DAN IRAK

Di   bawah   pimpinan   Khalifah   Mu'awiyah   (yang    masa kekhalifahannya disebut Ibn Taymiyyah sebagai permulaan masa "kerajaan dengan rahmat" -al-mulk bi al-rahmah) kaum  Muslim dapat dikatakan kembali pada keadaan seperti zaman Abu Bakar dan  'Umar  (zaman  al-Syaykhani,  "Dua  Tokoh")  yang  amat dirindukan  orang  banyak,  termasuk  para "aktivis militan" yang membunuh 'Utsman (dan yang kemudian [ikut]  mensponsori pengangkatan   'Ali  namun  akhirnya  berpisah  dan  menjadi golongan Khawarij). Apa pun kualitas kekhalifahan  Mu'awiyah itu,  namun  dalam  hal masalah penegakan hukum mereka tetap sedapat  mungkin  berpegang  dan  meneruskan  tradisi   para Khalifah  di Madinah dahulu, khususnya tradisi 'Umar. Karena itu ada semacam "koalisi" antara Damaskus dan Madinah  (tapi suatu  koalisi  yang tak pernah sepenuh hati, akibat masalah keabsahan kekuasaan Bani Umayyah itu).  Tapi  "koalisi"  itu mempunyai  akibat  cukup  penting  dalam  bidang fiqh, yaitu tumbuhnya orientasi kehukuman  (Islam)  kepada  Hadits  atau Tradisi  (dengan  "T"  besar)  yang  berpusat di Madinah dan Makkah serta mendapat dukungan langsung  atau  tak  langsung dari rezim Damaskus.

Sementara  banyak tokoh Madinah sendiri tetap mempertanyakan keabsahan rezim Umayyah itu, Irak dengan kota-kota Kufah dan Basrah   adalah  kawasan  yang  selalu  potensial  menentang Damaskus secara efektif. Ini  kemudian  berdampak  tumbuhnya dua  orientasi  dengan  perbedaan  yang cukup penting: Hijaz (Makkah-Madinah)  dengan  orientasi  Haditsnya,   dan   Irak (Kufah-Basrah)    dengan    orientasi    penalaran   pribadi (ra'y)-nya. Penjelasan menarik  tentang  hal  ini  diberikan oleh Syaykh 'Ali al-Khafif,

Pada  zaman  itu  (zaman  Tabi'in),  dalam  ifta' (pemberian fatwa)  ada  dua  aliran:   aliran   yang   cenderung   pada kelonggaran  dan  bersandar atas penalaran, kias, penelitian tentang tujuan-tujuan hukum  dan  alasan-alasannya,  sebagai dasar   ijtihad.  Tempatnya  ialah  Irak.  Dan  aliran  yang cenderung tidak kepada kelonggaran dalam hal  tersebut,  dan hanya  bersandar  kepada bukti-bukti atsar (peninggalan atau "petilasan," yakni,  tradisi  atau  Sunnah)  dan  nash-nash. Tempatnya  ialah  Hijaz.  Adanya  dua  aliran  itu merupakan akibat yang wajar dari situasi masing-masing Hijaz dan Irak.

Hijaz adalah tempat tinggal kenabian. Di situ Rasul menetap, menyampaikan   seruannya,   kemudian   para  Sahabat  beliau menyambut, mendengarkan, memelihara sabda-sabda  beliau  dan menerapkannya.  Dan  (Hijaz)  tetap  menjadi  tempat tinggal banyak dari  mereka  (para  Sahabat)  yang  datang  kemudian sampai beliau wafat. Kemudian mereka ini mewariskan apa saja yang mereka ketahui  kepada  penduduk  (berikut)-nya,  yaitu kaum Tabi'in yang bersemangat untuk tinggal di sana...

Sedangkan  Irak telah mempunyai peradabannya sendiri, sistem pemerintahannya,  kompleksitas   kehidupannya,   dan   tidak mendapatkan  bagian dari Sunnah kecuali melalui para Sahabat dan Tabi'in yang pindah kesana. Dan yang dibawa pindah  oleh mereka  itu  pun  masih  lebih  sedikit daripada yang ada diHijaz. Padahal  peristiwa-peristiwa  (hukum)  di  Irak  itu, disebabkan masa lampaunya, adalah lebih banyak daripada yang ada  di  Hijaz;  begitu  pula  kebudayaan  penduduknya   dan terlatihnya  mereka  itu kepada penalaran, adalah lebih luas dan lebih banyak.  Karena  itulah  keperluan  mereka  kepada penalaran  lebih  kuat  terasa, dan penggunaannya juga lebih banyak. Penyandaran diri kepadanya juga lebih jelas  nampak, mengingat  sedikitnya  Sunnah  pada mereka itu tidak memadai untuk semua  tuntutan  mereka.  Ini  masih  ditambah  dengan kecenderungan  mereka untuk banyak membuat asumsi-asumsi dan perincian karena keinginan mendapatkan tambahan pengetahuan, penalaran mendalam dan pelaksanaan yang banyak.
[4]

Jika dikatakan bahwa orang-orang Hijaz adalah Ahl al-Riwayah ("Kelompok Riwayat," karena mereka banyak  berpegang  kepada penuturan  masa lampau, seperti Hadits, sebagai pedoman) dan orang-orang Irak adalah Ahl al-Ra'y  ("Kelompok  Penalaran", dengan   isyarat   tidak   banyak  mementingkan  "riwayat"), sesungguhnya  itu  hanya  karakteristik   gaya   intelektual masing-masing daerah itu. Sedangkan pada peringkat individu, cukup banyak dari masing-masing daerah yang tidak  mengikuti karakteristik  umum  itu. Maka di kalangan orang-orang Hijaz terdapat seorang  sarjana  bernama  Rabi'ah  yang  tergolong "Kelompok  Penalaran,"  dan  di  kalangan para sarjana Irak, kelak,  tampil  seorang  penganut  dan   pembela   "Kelompok Riwayat"   yang   sangat  tegar,  yaitu  Ahmad  ibn  Hanbal. Disamping itu, membuat generalisasi bahwa  sesuatu  kelompok hanya  melakukan  satu  metode  penetapan hukum atau tasry', apakah itu penalaran atau penuturan  riwayat,  adalah  tidak tepat.   Terdapat   persilangan  antara  keduanya,  meskipun masing-masing tetap dapat dikenali ciri utamanya dari  kedua katagori  tersebut.  Ini  semakin memperkaya pemikiran hukum zaman Tabi'in.

IJTIHAD TABI'IN SEBAGAI PENDAHULU MADZHAB-MADZHAB

Menurut 'Ali al-Khafifi, seorang  anggota  Majma'  al-Buhuts al-Islamiyyah  (Badan  Riset  Islam)  Universitas  al-Azhar, Kairo, Ijtihad yang terjadi di zaman Tabi'in adalah  ijtihad mutlak.  Yaitu  ijtihad yang dilakukan tanpa ikatan pendapat seorang mujtahid  yang  terlebih  dahulu,  dan  yang  secara langsung  diarahkan  membahas,  meneliti  dan  memahami yang benar. Ikatan hanya terjadi jika ditemukan  sebuah  pendapat seorang  Sahabat  Nabi,  yang diduga bersandar kepada Sunnah yang  karena  beberapa  sebab  Sunnah   itu   tidak   muncul sebelumnya,  kemudian  pada  zaman  Tabi'in itu, lebih-lebih zaman Tabi'in al-Tabi'in, suasana  lebih  mengizinkan  untuk muncul.   Misalnya,   perubahan   situasi   politik,  dengan perpindahan kekuasaan dari kaum Umawi ke kaum 'Abbasi, telah membawa  perubahan  penting  dalam sikap keagamaan. Meskipun sesungguhnya kaum 'Abbasi akhirnya banyak meneruskan wawasan hukum  keagamaan  kaum Umawi sebagai pendukung Ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah (yang sebagaimana telah disinggung,  berkenaan dengan  hukum,  banyak berorientasi kepada preseden-preseden para khalifah Madinah, khususnya Umar), kaum  'Abbasi  lebih banyak    dan    lebih   tulus   perhatian   mereka   kepada masalah-masalah  keagamaan  dari  pada  kaum  Umawi.   Sikap berpegang  kepada  syari'ah  ini  bagi  kaum 'Abbasi berarti pengukuhan   legitimasi   politik   dan   kekuasaan   mereka (dibandingkan  dengan  kedudukan  kaum Umawi, dan dihadapkan kepada oposisi kaum Syi'ah  dan  Khawarij).  Tapi  disamping itu, sikap tersebut menciptakan suasana yang lebih mendukung bagi perkembangan  kajian  agama,  dan  ini  pada  urutannya memberi   peluang   lebih   baik  pada  para  sarjana  untuk menyatakan  pendapatnya,  termasuk  menuturkan  riwayat  dan Hadits.  Usaha  secara resmi pembakuan Sunnah (yang kemudian menjadi sejajar dengan  Hadits)  telah  mulai  tumbuh  sejak jaman  'Umar  ibn  'Abd-al'Aziz  menjelang  akhir  kekuasaan Umawi.  Kini  usaha  ini  memperoleh  dorongan   baru,   dan merangsang  tumbuhnya  berbagai  aliran pemikiran keagamaan, baik yang bersangkutan dengan bidang  politik,  teologi  dan hukum, maupun yang lain.
[5]

Semua    kegiatan    itu    juga    terpengaruh    kenyataan sosial-politik, berupa  semakin  beragamnya  latar  belakang etnis,  kultural  dan  geografis  anggota  masyarakat Islam, disebabkan banyaknya orang-orang bukan Arab (Syiria,  Mesir, Persi,  dan sebagainya) yang masuk Islam. [6] Maka zaman itu kita menyaksikan tampilnya  tokoh-tokoh  kesarjanaan  dengan bidang  kajian  ilmu  yang lebih terspesialisasi, khususnya, bidang  kajian  hukum  Islam  atau  fiqh.   Merekalah   para pendahulu  imam-imam  madzhab,  bahkan  guru-guru para calon imam madzhab itu.

Suatu hal yang amat penting diperhatikan ialah adanya kaitan suatu  aliran  pikiran  (yakni,  madzhab, school of thought) dengan tempat. Telah disebutkan  adanya  dua  aliran  pokok: Irak  dan  Hijaz.  Namun  diantara  keduanya, dan dalam diri masing-masing aliran besar itu, terdapat nuansa  yang  cukup berarti,  dan  cukup penting diperhatikan. Nuansa-nuansa itu tercermin  dalam  ketokohan  sarjana   atau   'ulama'   yang mendominasi   suasana   intelektual  suatu  tempat,  seperti dituturkan al-Syaykh Muhammad al-Hudlari Beg dalam kitabnya, Tarikh al-Tasyri' al-Islami.

Di Madinah tampil cukup banyak sarjana, antara lain:

1.Sa'id ibn al Musayyib al-Makhzumi. Lahir dua tahun kekhalifahan 'Umar, dan sempat belajar dari para pembesar Sahabat Nabi. Banyak meriwayatkan Hadist yang bersambung dengan Abu Hurayrah. Al-Hasan al-Bashri banyak berkonsultasi dengannya. Wafat pada 94 H.

2.'Urwah ibn al-Zubayr ibn al-'Awwam. Lahir dimasa kekhalifahan 'Utsman. Banyak belajar dari bibinya, Aisyah, istri Nabi saw. wafat pada 94 H.

3.Abu Bakr ibn 'Abd-al-Rahman ibn al-Harits ibn Hisyam al-Makhzumi. Lahir di masa kekhalifahan 'Umar. Terkenal sangat saleh sehingga digelari "pendeta Quraysy" (rahib Quraysy). Wafat pada 94 H.

4.'Ali ibn al-Husayn ibn 'Ali ibn Abi Thalib al-Hasyimi. Dia adalah imam keempat kaum Syi'ah Imamiyyah, dan dikenal dengan Zayn al-'Abidin. Ia belajar dari ayahnya dan dari pamannya, al-Hasan ibn 'Ali, 'Aisyah, ibn 'Abbas, dan lain-lain. Ia terkenal sangat 'alim (terpelajar), tapi tidak banyak meriwayatkan Hadits. Wafat pada 94 H.

5.'Ubayd-Allah ibn 'Abd-Allah ibn 'Utbah ibn Mas'ud. Belajar dari 'Aisyah

<<Sebelumnya

Selanjutnya>>

Islamic Media 2008
Kritik & Saran
Counter
INDEX UTAMA

Disneyland 1972 Love the old s