Batasan aurat
Karaki berkata bila kamu menutup kemaluanmu maka benar-benar telah
menutup aurat (Al Kaafi 6/501 Tahdzibul Ahkam 1/ 374), sedangkan
pantat, yang diangap aurat adalah lobang dubur, bukan dua pantat,
dan paha juga bukan termasuk aurat.
Shodiq AS berkata “paha tidak termasuk aurat”, bahkan Imam AL Baqir
As telah mengecat auratnya dan membalut lubang kemaluannya (Jamial
Maqosid Lilkaraki 2 / 94. Al Mu’tabar karangan Al Hulli 1 / 222
Muntaha Tolab 1/39, Tahrirul Ahkam1/202,semuanya karangan Al Hulli
Madarikul Ahkam 3/191)
Abu Hasan Al Madhi : “bahwa aurat itu hanya ada dua yaitu lubang
depan dan lubang belakang, lubang belakang sudah ditutup oleh pantat,
apabila kamu telah menutup keduanya maka berarti telah menutup
auratnya, karena selain itu bukan tempat najis, maka bukanlah aurat,
seperti betis”.( Al Kaafi 6 / 51, Tahzibul Ahkam 1/374 Wasa’ilusyiah
1/365 Muntaha Tolab 4/269 Al Khilaf karangan Tusi 1/396).
Dari Abu Abdullah As berkata: “ paha tidak termasuk aurat” (Tahdhibul
Ahkam 1/ 374, Wasa’ilusyiah jilid 1 hal 365).
Kotoran para imam menyebabkan masuk surga
Kotoran dan air kencing para imam bukan sesuatu yang menjijikan dan
tidak berbau busuk, bahkan keduanya bagaikan misik yang semerbak.
Barang siapa yang meminum kencing,darah dan memakan kotoran mereka
maka haram masuk neraka dan wajib masuk surga (Anwarul Wilayat
Liayatillah Al Akhun Mulla Zaenal Abiding Al Kalba Yakani : th 1419
halaman 440).
Kentut dari imam bagaikan bau misik.
Abu Jafar berkata : “ciri-ciri Imam ada 10:
- Dilahirkan sudah dalam keadaan berkhitan.
- Begitu menginjakkan kaki di bumi ia mengumandangkan dua kalimat
syahadat.
- Tidak pernah junub.
- Matanya tidur hatinya terbangun.
- Tidak pernah menguap
- Melihat apa yang di belakangnya seperti melihat apa yang di
depannya.
- Bau kentut dan kotorannya bagaikan misik.
(Al Kaafi 1/319) Kitabul Hujjah Bab Maulidul Aimmah)
Khumaini memperbolehkan menyodomi istri-istri.
Dalam kitab Tahrirul Wasilah hal 241- masalah ke 11. Khumaini
berkata : “pendapat yang kuat dan terkenal adalah diperbolehkan
menyetubuhi istrinya lewat lubang belakang walaupun hal itu sangat
dibenci”, Rasulullah bersabda : terkutuklah orang yang menyetubuhi
istrinya lewat belakang.”
Meminjamkan istri
Diriwayatkan oleh Thusi dari Muhamad bin Abi Jafar berkata
dihalalkan bagi saudaranya Farji istri-istrinya ia berkata
boleh-boleh saja boleh bagi temannya seperti bolehbagi suami
terhadap istri sendiri. (Kitabul Istibhsor 3/136)
Diperbolehkan menyetubuhi bayi.
Khumaini berkata : “Semua bentuk menikmati, seperti meraba dengan
penuh syahwat, memeluk , dan adu paha boleh walaupun dengan bayi
yang sedang menyusui”. Tahrirul Wasilah 2/216.
Alkhui : ia memperbolehkan seorang laki-laki memegang-megang atau
bermain dengan aurat laki-laki lain atau wanita bermain dengan alat
kelamin wanita lain bila sebatas gurau dan canda sebatas tidak
menimbulkan syahwat. Sirotunnajah fi Ajwibatil istifta’at jilid 3
Nasehat dari kami : hati-hati bergaul dengan para pengikut Khui yang
suka bercanda.
|