Diperbolehkan melihat sesuatu yang diharamkan
dari kaca
Mereka memperbolehkan melihat kelamin banci mana yang lebih menonjol
untuk kepentingan warisan, mereka berkata ia boleh melihat dengan
kaca , yang dilihat adalah bayangan , bukan kemaluannya. (Al Kaafi
7-158).
Muhammad Husein Fadhlullah memperbolehkan
melihat wanita-wanita yang sedang telanjang.
Fadhlullah berkata pada kitab Anikah juz 1 hal 66
Seandainya wanita-wanita itu telah terbiasa keluar dengan berpakaian
renang maka diperbolehkan melihatnya. Sama juga halnya melihat aurat
yang dibuka sendiri oleh si perempuan, seperti di nude club atau
kolam renang, pantai dan sebagainya.
Aku bertanya pada diriku sendiri : Agama apakah ini? Jika anda
bertanya : Apakah boleh seorang laki-laki menyetubuhi seorang
perempuan, lalu membiarkan perempuan itu pergi ke pelukan laki-laki
lain hanya dengan sekedar mengucapkan beberapa kata tentang harga
dan waktu atau tentang berapa kali, atau kaliamt “ aku mut’ahkan
diriku kepadamu” (matta’tuka nafsi) tanpa saksi atau wali? Tanpa
perlu mempersoalkan apakah perempuan itu memiliki suami ataukah dia
itu pelacur? pasti akan dijawab berdasar pada sumber yang terkuat
dan terpercaya : boleh, silahkan lihat kitab Al Kafi jilid 5/540
Diperbolehkan mut’ah dan bercumbu dengan anak gadis bila sudah
berumur 9 tahun –dalam riwayat lain 7 tahun- dengan syarat tidak
memasukkan kemaluannya ke kemaluan anak perempuan itu karena
ditakutkan menjadi aib bagi keluarganya(karena sudah tidak perawan
lagi) Al Kafi jilid 5 hal 462. bukan karena haram dan bukan karena
tidak sesuai dengan akhlak. Setelah membaca ini silahkan anda
membayangkan masa depan akhlak dan perilaku anak perempuan yang
dalam umur sekecil ini telah mendapat ‘pengalaman sex” dengan
melihat alat kelamin laki-laki dan melihat gerakan-gerakan sex
laki-laki, sedang laki-laki itu telah melakukan segalanya kecuali
jima’ (coitus), jima’ dimakruhkan dari depan saja, berarti
diperbolehkan lewat belakang(anal sex).
Apakah ada orang normal yang memperbolehkan seseorang berbuat
demikian pada anak perempuannya, atau saudaranya, bahkan pada
seluruh anak perempuan? Coba bayangkan perasaan anda jika sekiranya
hal itu terjadi pada anak perempuan anda! Anda hanya perlu
membayangkan, tidak lebih dari itu. Hal ini tidak dapat diterima
oleh setan sekalipun, bagaimana dikatakan bahwa yang demikian itu
adalah perkataan para Imam Ahlul Bait?
Allah mengunjungi kuburan Husein
Kalian akan heran karena hakekat ini. Hakekat yang pahit
Diriwayatkan oleh Kulaini dan lainnya bahwa Abu Abdillah memarahi
orang yang mengununginya tapi tidak mau berziarah kekuburan Ali. Dia
berkat : “kalau kamu itu bukan orang Syiah aku tidak pernah akan
melihatmu. Mengapa kamu tidak mau berziarah ke makam yang diziarahi
oleh Allah, malaikat dan para nabi? (Alkafi 7/580 Tahzibul Ahkam
6/20, Wasa’ilusyi’ah 14/375 Biharul Anwar 25/361 Kamiluziyarot hal
38 kitabul Mazar hal 19).
Mendengar hal ini, salah seorang sahabat Abu Abdillah berkata
demikian “ demi Allah, saya berangan-angan seandainya saya
menziarahi kubur Ali dan tidak pergi melaksanakan Ibadah Haji. Al
Kafi jilid 4/583
Barang siapa haji maka telah dikunjungi Allah
Barang siapa telah haji lebih 50 kali maka setiap hari Jum’at
dikunjungi oleh Allah. (Faqih man la Yahdhuruhul Faqih 2/217
Wasa’ilusyi’ah 11/127 ).
Meminta pertolongan dari para Nabi dan
Malaikat dalam sholat
Ucapkan pada akhir sujudmu Ya Jibril Ya Muhammad(diulang-ulang)!!
berikan saya kecukupan, sesungguhnya kalian berdua yang memberikan
kecukupan dan jagalah saya dengan izin Allah karena kalian berdua
menjaga saya. (Al kafi 2/406).
Berlindung pada makhluk dan berbuat dengan
nama makhluk
Riwayat Al Kulaini. Dari Abi Abdillah ia berkata, Aku berlindung
pada Rasulullah dari kejelekan dan kebaikan yang kamu ciptakan. (Al
Kafi 2/391).
Dari Ali Jafar ia berkata : bila seseorang sedang sakit maka
ucapkanlah (dengan nama Allah, dengan Allah, dengan utusan Allah).
(Al Kafi 2/412).
Imamah menurut Syiah Rafidhoh
Imamah adalah sebuah jabatan yang ditentukan dari Allah. Allah telah
memilih seorang Nabi dan menentukannya, begitu juga Allah memilih
seorang Imam dan mengangkatnya. (Ashlus Syiah wa ushuluha hal. 58).
Allah memilih Ali akan tetapi Ali berkata : “tinggalkan saya dan
cari selain saya, cukup aku menjadi wakil/pembantumu itu lebih baik
daripada menjadi Imam/Khalifah.” Allah memilih Hasan tapi Hasan
menyerahkan kepemimpinan/imamah pada musuh bebuyutan syiah, yaitu
Muawiyah. Dengan itu maka Ali dan Hasan telah merontokkan prinsip
Imamah dari pondasinya.
|