XtGem Forum catalog

Ustadz Syi’ah Doyan Mut’ah?

Ali: Nikah Mut'ah adalah Haram! Tetapi seluruh ulama dan ustadz syi'ah yang ada melanggar larangan Ali dan memfatwakan halalnya nikah mut'ah, bahkan mencari kambing hitam bahwa yang mengharamkan adalah Umar, jangan-jangan...... ah.. lihat aja selengkapnya..

Salah satu syarat untuk mencapai kesimpulan yang tepat adalah adanya data yang lengkap, di mana adanya kekurangan data pada bagian yang sangat vital dapat mempengaruhi pikiran yang akhirnya berperan membuat paradigma yang keliru terhadap suatu hal. Paradigma yang keliru membuahkan sikap yang keliru yang berefek pada perbuatan yang keliru pula. Sebagai seorang yang mencari kebenaran tentang suatu hal, kita mutlak harus mengetahui semua data yang ada sebelum mengambil keputusan untuk bersikap dan berpihak pada suatu pendapat. Tidak peduli data itu kecil atau besar, setiap data yang ada mutlak diperlukan dan diketahui oleh seorang yang sedang membahas sesuatu.

Kita bisa mengilustrasikan hal ini dengan kisah si kapten kapal yang melihat lampu, yang mana si kapten mengira lampu itu adalah lampu dari kapal yang berada di posisi dekat dengan kapalnya. Kapten kapal segera meminta "kapal" yang ada di depannya untuk mengalihkan kemudi agar tidak terjadi tabrakan. Tetapi ketika terdengar suara "kami mercu suar" dari radio komunikasi segera si kapten mengalihkan kemudi menghindari lampu itu, karena dia barusan mendapat data bahwa lampu itu adalah mercu suar. Kisah serupa kita temui sehari-hari dalam kehidupan kita, ketika ada anak kecil yang bermain dengan pisau dan pisau itu kita ambil, dia marah karena tidak memahami data yang penting, yaitu pisau dapat melukai tubuhnya. Seiring dengan bertambahnya usia paradigma si anak mulai berubah, ketika dia tahu bahwa pisau dapat melukai tubuh, dia tidak akan bermain-main dengan pisau lagi. Inilah pentingnya data dalam kehidupan kita.

Seringkali kita menjadi korban dari data yang tidak lengkap, kita salah mengambil kesimpulan dan bersikap karena data yang ada pada kita tidak lengkap. Di sini perlu kita perhatikan peranan media massa dalam pembentukan opini, tidak jarang media massa bermain dengan data untuk mengarahkan pembaca pada opini tertentu. Contohnya adalah penggiringan opini massa di USA saat menjelang perang Iraq, di mana media massa gencar mengkampanyekan "data" berupa temuan senjata pemusnah massal di Irak yang digunakan untuk mengancam dunia. Akhirnya banyak masyarakat yang tertipu dan mendukung perang Irak. Di kemudian hari, ternyata perang Irak memberi dampak yang sangat negatif pada USA sendiri. Cara-cara demikian sering digunakan di mana-mana untuk mempengaruhi opini pembaca. Masih banyak lagi contoh di media massa yang sengaja memuat data yang tidak lengkap demi mempengaruhi opini massa.

Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (QS. 107:4)

Begitulah Allah mengancam mereka yang shalat dalam Al Qur’an. Setelah membaca ayat di atas mungkin pembaca mengalami kebingungan, karena bagaimana Allah mengancam orang yang mendirikan shalat, sedangkan dalam Al Qur’an banyak sekali ayat yang memerintahkan shalat. Membaca ayat di atas dapat membuat pembaca memiliki paradigma yang keliru terhadap shalat, ada juga pembaca yang bingung, Tetapi pembaca tidak akan bingung dan memiliki paradigma keliru terhadap shalat ketika membaca ayat selanjutnya. Karena ayat selanjutnya berbunyi:

(yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya. (QS. 107:5)
orang-orang yang berbuat riya. (QS. 107:6)

artinya, yang celaka adalah orang yang shalat, namun lalai dalam shalatnya, juga orang yang riya dalam shalat, yaitu tidak meluruskan niat shalat karena mencari keridhoan Allah, tetapi hanya agar nampak alim atau niat-niat lainnya. Dengan membaca ayat yang tidak lengkap, seseorang bisa saja enggan shalat karena terancam akan celaka, karena dapat membentuk paradigma yang keliru yaitu setiap orang yang shalat akan celaka, tetapi setelah membaca lanjutannya, baru orang dapat memiliki pemahaman yang benar.

Inilah contoh kecil dari pentingnya kita mendapatkan data yang lengkap tentang sebuah masalah. Sementara itu Allah melarang kita untuk mengambil sebagian ajaran Islam dan membuang sebagian yang lain, karena dengan praktek demikian kita hanya melaksanakan sebagian ajaran Islam dan meninggalkan ajaran Islam yang lain. Ajaran Islam termanifestasikan dalam ayat-ayat Al Qur’an dan ajaran-ajaran Nabi SAW, sesuai dengan syahadat kita Syahadat Tauhid dan Syahadat Rasul. Mengambil sebagian ayat atau hadits Nabi SAW dan mengabaikan hadits lain yang membahas tentang sebuah topik tertentu menyebabkan kita kehilangan gambaran utuh dari topik itu, malah bisa jadi gambaran yang kita dapatkan bertolak belakang dari apa yang dimaksud dalam Al Qur’an.

Biasanya penulis syi'ah mengemukakan riwayat dari sahabat Jabir yang mendengar Umar melarang nikah mut'ah. Riwayat ini tercantum dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim

Salah satu contoh nyata adalah dalam masalah nikah mut'ah.

Membahas masalah nikah mut'ah, kita sering mendapati data yang ditampilkan sangat sedikit dari seluruh data yang ada mengenai pembahasan nikah mut'ah. Sehingga kurangnya data itu membuahkan kesimpulan yang keliru tentang nikah mut'ah.

Biasanya hadits yang ditampilkan hanyalah hadits yang mendukung pendapat si penulis, yang ingin menggiring pembaca pada kesimpulan yang diinginkanny, agar pembaca yakin bahwa nikah mut’ah dihalalkan oleh Allah dan RasulNya, sedangkan yang mengharamkan adalah Umar sendiri. Sementara hadits yang tidak sesuai dengan keinginan si penulis sengaja tidak ditampilkan, padahal hanya berjarak beberapa halaman dari hadits yang dimuat oleh penulis.

Biasanya dalil yang dikemukakan adalah riwayat Jabir bin Abdillah :
Dari Abu Zubair, saya mendengar Jabir bin Abdillah Al Anshari mengatakan, dulu kami melakukan nikah mut’ah dengan bayaran segenggam korma dan tepung, selama beberapa hari semasa hidup Rasulullah SAW, dan pada masa kekhalifahan Abubakar, sampai kemudian Umar melarangnya, berkaitan dengan Amr bin Huraits. Riwayat Muslim hadits no 3482

Begitu juga riwayat dari Jabir dan Salamah bin Al Akwa’:
Dari Jabir bin Abdillah dan Salamah bin Al Akwa’ mengatakan: datang kepada kami utusan Rasulullah SAW lalu mengatakan: Rasulullah SAW telah mengijinkan kalian untuk nikah mut’ah. Shahih Muslim hadits no 3479

Ada lagi riwayat dari Jabir:
Atha’ mengatakan: Jabir datang ke kota Makkah untuk melakukan ibadah umrah, lalu kami berkunjung ke rumahnya lalu dia ditanya tentang beberapa hal di antaranya tentang mut’ah lalu dia menjawab: Ya, kami melakukan nikah mut’ah pada jaman Nabi SAW, Abubakar dan Umar. Shahih Muslim hadits no 3481

Inilah dalil yang biasa digunakan oleh para ustadz syi’ah dan ulama syi’ah untuk menggiring opini pembaca agar meyakini bahwa nikah mut’ah adalah halal, serta menunjuk Umar bin Khattab sebagai kambing hitam yang konon mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah dan RasulNya.

Dampaknya kita lihat di sekitar kita banyak wanita muslimah yang melakukan nikah mut’ah dengan anggapan bahwa mut’ah adalah halal, hanya diharamkan oleh Umar.

Dari mana ustadz syi’ah menemukan dalil-dalil itu? Tentunya dengan merujuk pada kitab aslinya, yaitu shahih Muslim, karena setiap saat ustadz syi’ah selalu mengajak ornag agar berpikir bebas dan ilmiah, sedangkan milai ilmiah menuntut kita agar merujuk ke kitab asli dalam menukil.

Setelah merujuk pada kitab shahih Muslim, kita menemukan riwayat dari salah satu imam syi’ah yaitu Ali bin Abi Thalib, hanya selang beberapa halaman saja dari riwayat yang sering dinukil oleh ustadz syi’ah:

Dari Abdullah bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib dan Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib, dari ayahnya (Muhammad) dari Ali bin Abi Thalib bahwa Rasulullah SAW melarang nikah mut’ah dan memakan daging keledai jinak saat perang Khaibar. Shahih Muslim, riwayat no 3497

Dari Abdullah bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib dan Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib, dari ayahnya (Muhammad) dari Ali bin Abi Thalib, dia mendengar kabar bahwa Ibnu Abbas memperbolehkan nikah mut’ah, lalu Ali mengatakan: tunggu dulu wahai Ibnu Abbas, sungguh Rasulullah SAW telah mengharamkan nikah mut’ah dan mengharamkan daging keledai jinak saat perang Khaibar. Shahih Muslim hadits no 3500

Dari Abdullah bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib dan Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib, dari ayahnya (Muhammad) , dia mendengar Ali bin Abi Thalib mengatakan pada Ibnu Abbas terkait nikah mut’ah, bahwa Rasulullah SAW telah mengharamkan nikah mut’ah dan daging keledai jinak saat perang Khaibar. Shahih Muslim hadits no 3501

Kita perhatikan, hadits yang membolehkan mut’ah adalah nomor 3479 3481 dan 3482, sementara riwayat dari imam syi’ah yang (menurut syi’ah) terbebas dari salah dan lupa adalah nomor 3497,3500 dan 3501.
Riwayat dari Ali akan merubah paradigma kita tentang nikah mut’ah, sekaligus menjawb keraguan yang mungkin muncul mengenai nikah mut’ah yang dibolehkan lalu diharamkan. Seperti dikatakan oleh Ali saat menjelaskan pada Ibnu Abbas yang belum mendengar Rasulullah SAW mengharamkan nikah mut’ah. Ibnu Abbas yang belum mendengar lalu mengikuti Ali yang telah mendengar keputusan Rasulullah SAW.

Sebaliknya ustadz syi’ah berusaha meyakinkan orang bahwa Rasulullah SAW tidak pernah melarang nikah mut’ah, yang melarang adalah Umar.
Selang beberapa halaman saja kita sudah menemukan riwayat yang melarang nikah mut’ah. Tetapi anehnya, riwayat-riwayat ini tidak pernah dibahas oleh ustadz syi’ah.

Pertanyaan yang muncul, apakah ustadz syi’ah belum membaca riwayat dari Ali? Atau riwayat dari Keluarga Nabi SAW sengaja disembunyikan oleh ustadz syi’ah agar pembaca memiliki paradigma yang keliru tentang nikah mut’ah?

Jika ustadz syi’ah tidak menelaah kitab hadts lebih dalam, dan mengeluarkan fatwa yang serampangan, maka kita perlu meragukan validitsa seluruh ulama syi’ah, karena kita akan melihat seluruh ulama syi’ah menghalalkan nikah mut’ah dan mengabaikan riwayat dari Ali, salah satu dari 12 imam yang diyakini syi’ah sebagai maksum dan tidak pernah keliru, hanya didasari oleh penelitian yang dangkal. Mengapa mereka tidak menelaah dalam-dalam? Apakah karena malas atau karena kitab Shahih Muslim tidak tersedia di pasaran seperti kitab Biharul Anwar, Al Kafi dan Mafatihul Jinan?

Jika ustadz syi’ah menyembunyikan kebenaran yang diucapkan oleh imamnya sendiri ketika tidak sesuai dengan kepentingan, maka ini tidak jauh beda dengan perbuatan ulama ahli kitab yang menyembunyikan kebenaran yang tercantum dalam kitab suci mereka tentang kenabian Muhammad SAAW.

Orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang telah Kami beri Al-Kitab (Taurat dan Injil) mengenal Muhammad seperti mereka mengenal anak-anaknya sendiri. Dan sesungguhnya sebagian di antara mereka menyembunyikan kebenaran, padahal mereka mengetahui. (QS. 2:146)

Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al-Kitab, mereka itu dila'nati Allah dan dila'nati (pula) oleh semua (makhluk) yang dapat mela'nati, (QS. 2:159)

Bagaimana dengan Umar? Ternyata dia hanya bertaklid buta pada Rasulullah SAW dan Ali bin Abi Thalib. Dia hanya mengikuti keputusan Imam Ali yang maksum dan tak mungkin keliru dan lupa.

Bagaimana dengan anda? Apakah anda memilih keputusan Nabi yang diikuti oleh imam syi’ah yang maksum? Atau siapa yang anda ikuti?
Mengikuti ustadz syi’ah yang tidak maksum [juga doyan mut’ah] berarti mengambil resiko besar, ketika ajarannya menyimpang dari keputusan imam maksum.

Tinggal satu pertanyaan lagi, mengapa para ulama dan ustadz syi’ah bersikeras menyelisihi keputusan Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib yang dianggap maksum?
Jangan-jangan para ulama dan ustadz syi’ah doyan mut’ah, tapi ini jangan-jangan lho…

Jika tidak doyan mut’ah mengapa mereka bersikeras melanggar ucapan Ali?

 sumber: hakekat dot com

ISLAMIC MEDIA IBNUISA
Kritik & Saran

INDEX