PEMBATAL-PEMBATAL KEISLAMAN.
Sesungguhnya banyak sekali hal-hal
yang dikategorikan sebagai pem-batal ke-Islam-an, namun para ulama
banyak menyebutkan sepuluh pem-batal yang paling berbahaya dan
paling banyak dikerjakan ummat.
Pembatal-pembatal ke-Islam-an tersebut adalah:
1. Syirik atau mengadakan sekutu dalam beribadah
kepada Allah –Sub-hānahu wa Ta’ālā–.
2. Menjadikan sesuatu atau seseorang sebagai
wasīlah (perantara) dalam doa, syafa’at dan tawakkal.
3. Tidak mengkafirkan orang-orang musyrik,
menyangsikan kekafiran mereka atau malahan membenarkan keyakinan
mereka.
4. Meyakini bahwa petunjuk selain petunjuk Nabi
Muhammad –Shallallahu ‘alayhi wa Sallama– adalah lebih sempurna dan
lebih baik.
Mengganggap suatu hukum atau undang-undang selainnya lebih baik
daripada syari’at Rasulullah –Shallallahu ‘alayhi wa Sallama– dan
lebih mengutamakan hukum thāghūt daripada hukum Rasulullah –Shal-lallahu
‘alayhi wa Sallama–. Apabila ada seseorang meyakini bahwa un-dang-undang
yang dibuat manusia lebih utama dan lebih baik dari-pada syari’at
Islam, maka ia telah kafir.
Demikian pula apabila ia menganggap bahwa syari’at Islam sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan zaman, atau bahkan berang-gapan
bahwa agama Islam hanya menyangkut hubungan ritual antara hamba
dengan Rabbnya dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan masalah
duniawi. Demikian pula apabila seseorang memandang bahwa pelaksanaan
syari’at Islam, misalnya masalah rajam dan qishash, sudah tidak
sesuai lagi dengan peradaban modern (atau Hak Asasi Manusia). Begitu
pula mereka yang beranggapan bahwa seseorang diperboleh-kan untuk
tidak berhukum dengan hukum atau syari’at Allah –Subhā-nahu wa
Ta’ālā– dalam hal sosial kemasyarakatan dan hukum-hukum lainnya,
maka ia telah kafir, meskipun belum sampai pada keyakinan bahwa
hukum yang dianutnya lebih utama dari hu-kum Islam.
5. Membenci hal-hal yang berasal dari Rasulullah –Shallallahu
‘alayhi wa Sallama–, walaupun mengamalkannya.
6. Mengolok-olok sebagian ajaran yang dibawa
Rasulullah –Shallallahu ‘alayhi wa Sallama–, seperti pahala atau
balasan yang akan diterima.
7. Melakukan sihir, karena pelakunya dihukumi kafir.
8. Loyal terhadap orang kafir serta memberikan
bantuan dan pertolongan kepada orang musyrik untuk memerangi kaum
muslimin.
9. Beranggapan bahwa manusia boleh keluar dari
syari’at atau ajaran Nabi Muhammad –Shallallahu ‘alayhi wa Sallama–.
10. Berpaling dari agama Allah –Subhānahu wa Ta’ālā–,
baik karena tidak mau mempelajarinya atau karena tidak mau
mengamalkannya. |