TAUHID ULUHIYAH Tauhid ini adalah tauhid yang diserukan oleh para rasul yang mulia agar manusia menetapkan dan mentaati tauhid uluhiyah. Makna Tauhid Uluhiyah yaitu mengesakan allah dalam peribadatan. Adapun macam-macam ibadah yang diperintahkan oleh Allah antara shalat, zakat, puasa, hajji, dan juga berdo’a, sebagaimana firman Allah. Dan Tuhanmu berfirman: "Berdo`alah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina". (al-Mukmin:60) Contoh ibadah lainnya adalah khauf (takut) sebagaimana firman Allah Sesungguhnya mereka itu tidak lain hanyalah syaitan yang menakut-nakuti (kamu) dengan kawan-kawannya (orang-orang musyrik Quraisy), karena itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepadaKu, jika kamu benar-benar orang yang beriman. (Ali Imran:175) Contoh ibadah lainnya adalah raja’ (pengharapan) sebagaimana firman Allah Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya". (al-Kahfi;110) Kemudian tawakkal, sebagaimana firman Allah Dan hanya kepada Allah hendaknya kamu bertawakkal, jika kamu benar-benar orang yang beriman". (al-Maidah;23) Kemudian rughbah, ruhbah dan khusyu’, sebagaimana firman Allah Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdo`a kepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu kepada Kami. (al-Anbiya’:90) Selanjutnya khasyyah, sebagaimana firman Allah Maka janganlah kamu, takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Dan agar Kusempurnakan ni`mat-Ku atasmu, dan supaya kamu mendapat petunjuk. (al-baqarah;150) Contoh selanjutnya yaitu inabah seperti diterangkan di dalam firman Allah Dan kembalilah kamu kepada Tuhanmu, dan berserah dirilah kepada-Nya (az-Zumar:54) Contoh selanjutnya Isti’anah (memohon pertolongan) seperti dijelaskan dalam firman Allah Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan (al-Fatihah:5) Contoh selanjutnya adalah isti’adzah, (mohon perlindungan) seperti di dalam firman Allah Katakanlah: "Aku berlindung kepada Tuhan Yang Menguasai subuh, (al-falq: 1) Katakanlah: "Aku berlindung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia. (an-Nas:1) Selanjutnya istighatsah (mohon pertolongan dalam keadaan sulit) seperti di dalam firman Allah (Ingatlah), ketika kamu memohon pertolongan kepada Tuhanmu, lalu diperkenankan-Nya bagimu. (al-Anfal:9) Bentuk ibadah lainnya adalah penyembelihan, sebagaimana diterangkan di dalam firman Allah Katakanlah: "Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)". (al-An’am:162-163) Selanjutnya nadzar sebagaimana firman Allah Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana. (al-Insan:7) Kemudian mengikut (Itba’), sebagiamana diterangkan di dalam firman Allah Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. (al-A’raf:3) Ibadah selanjutnya adalah taat, sebagiamana diterangkan di dalam firman Allah Katakanlah: "Ta`atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir". (Ali Imran:32) Termasuk juga ke dalam jenis ibadah adalah berhukum atau meminta keputusan hukum, sebagiamana diterangkan di dalam firman Allah Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan". (al-Kahfi:26) Pengesaan Allah dalam hal Itba’, thaat, dan meminta keputusan hukum termasuk ke dalam mengesakan Allah dalam hal ibadah –yang disebut juga dengan tauhid uluhiyyah– sebagaimana mengesakan Allah dengan shalat, do’a dan macam-macam ibadah lainnya yang tersebut di atas. Firman Allah swt; Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (an-Nisa’:65) Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. (an-Nisa’:60). Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (al-Maidah:44) Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzalim. (al-Maidah:45) Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik. (al-Maidah:47) Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?(al-Maidah:50) Maka patutkah aku mencari hakim selain daripada Allah, (al-An’am:114) Segala sesuatu yang diikuti, ditaati, dimintai keputusan hokum selain dari Allah baik ia dari golongan syetan, manusia yang masih hidup maupun yang sudah mati, binatang, benda-benda mati seperti batu, pohon atau planet (bintang), baik disembah dengan mengorbankan binatang, berdo’a kepadanya, atau shalat kepadanya, maka ia menjadi thaghut yang disembah selain dari Allah[1]. Adapun orang yang mentaati, mengikuti dan meminta putusan hukum kepada selain Allah, maka ia menjadi hamba thaghut[2] Iman kepada thaghut terjadi karena berpaling dari salah satu bentuk ibadah kepada Allah atau karena berpaling dari meminta keputusan hukum kepada-Nya. Dan kufur kepada thaghut terjadi dengan cara meninggalkan ibadah kepadanya, meyakini kebathilannya, tidak meminta keputusan hukum kepadanya, memusuhi hamba thaghut, mengkafirkan dan memerangi mereka. Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. (al-Anfal:39) Fitnah yang dimaksud pada ayat di atas adalah syirik Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan syaitan itu, karena sesungguhnya tipu daya syaitan itu adalah lemah. (an-Nisa’:76) Maka kufur terhadap thaghut adalah rukun pertama di antara rukun tauhid, berdasarkan kepada dua hal: Pertama, berdasarkan pada nash-nash syara’ yang mendahulukan penyebutan kufur terhadap taghut daripada iman kepada Allah, sebagaimana di dalam firman Allah, Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus.(al-Baqarah:256). Demikian juga dalam ucapan syahadat tauhid, laa ilaha illallah. Dalam ucapan itu lebih didahulukannya penafian terhadap ilah bisa difahami sebagai bentuk kufur terhadap thaghut lebih dikedepankan daripada penetapan (itsbat) yang bermakna iman kepada Allah. Kedua, dan inilah yang lebih penting, bahwa iman dan amal shalih lainnya apabila tidak disertai dengan kekufuran terhadap thaghut manjadi tidak ada manfaatnya bagi pelakunya. Seorang yang beriman kepada Allah dan juga beriman kepada thaghut maka ia seperti orang yang membawa sesuatu dan lawannya dalam waktu yang sama, maka akibatnya pelaku itu tidak mendapatkan manfaat apa-apa dari imannya dan dari amal shalih yang dilakukannya sampai ia mengingkari thaghut, sebagaimana firman Allah Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. (al-An’am:88) Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga (al-Maidah:72) Sorga tidak akan diharamkan bagi orang mukmin apabila iman dan amal yang dimilikinya itu bermanfaat Dalil yang menunjukkan didahulukannya kufur terhadap thaghut dan menjauhi segala macam syirik daripada iman, adalah firman Allah Dan orang-orang yang menjauhi thaghut (yaitu) tidak menyembahnya dan kembali kepada Allah, bagi mereka berita gembira; sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba-hamba-Ku, (az-Zumar:17) Maka menampakkan keterlepasan (bara’) dari orang musyrik dan sesembahan mereka yang bathil, dan menyatakan kekufuran kepada mereka dan ilah mereka, manhaj mereka, undang-undang mereka dan aturan-aturan mereka yang berbau syirik, menampakkan permusuhan dan kebencian kepada mereka, kedudukan dan keadaan mereka yang kufur sehingga kembali kepada Allah, serta memerangi mereka sehingga tidak ada fitnah adalah jalan para nabi. Dan inilah agama Nabi kita Muahammad saw, dan millah Nabi Ibrahim As. Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: "Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran) mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja. (al-Mumtahanah:4) Ketahuilah wahai saudaraku pengikut tauhid, rahimakallah, bahwasannya adalah suatu keniscayaan untuk memurnikan mutaba’ah kepada Rasulullah saw dalam tasyri’ (perundang-ndangan), dalam ketaatan, serta menghalalkan dan mengharamkan sesuatu. Yang merusakkan prinsip ini adalah seseorang meyakini bahwa ia boleh mengikuti ajaran atau agama apapun, baik berupa syariat yang mansukh, agama tradisional, agama buatan, atau syariat buatan manusia, atau melakukan tindakan tersebut dengan suka rela meskipun tanpa adanya keyakinan, Apabila ada orang yang berkata, kami muslim, kami berpuasa, shalat, dan berhaji, tetapi kami dalam urusan harta ingin mengambil ajaran Taurat, sebab ajaran itu mudah, ringan dan jelas. Kalau ada orang yang mengatakan demikian maka berarti ia telah kufur terhadap al-Qur’an dan din secara keseluruhan. Pernyataan tersebut membatalkan keimanan, dan yang mengatakannya menjadi murtad dari agama Islam. Kalau ada orang yang mengatakan, kami tidak menginginkan ajaran Taurat karena ajaran itu yang telah lampau, tetapi kami ingin code Napoleon, atau undang-undang Perancis, Undang-undang Amerika, Inggris atau undang-undang lainnya… Itu pun hanya untuk mengatur persoalan keuangan saja, atau hanya untuk mengatur perdagangan saja, adapun shalat, puasa, zakat, dan haji tetap kita lakukan, sehingga kita tetap seorang muslim. Pernyataan ini kita jawab, itu semua tidak ada artinya karena hal itu telah merusakkan imannya, sebab ia mengikuti syariat selain dari syariat Allah. Hal tersebut merusakkan syahadat anna muhammadar rasulullah dengan kerusakan yang sangat parah. Pada permulaan ayat berikut Allah menegaskan tiadanya iman. Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (an-Nisa’:65) Pada ayat tersebut Allah menafikan iman dari mereka, sehingga mereka menjadikan Rasul sebagai pemutus perkara yang terjadi di antara mereka. Mengapa dalam hal seperti itu saja membatalkan iman? Persoalannya adalah sebagaimana firman Allah Dan kami tidak mengutus seseorang rasul, melainkan untuk dita`ati dengan seizin Allah. (an-Nisa’:64) Mentaati Rasul adalah suatu keharusan, sebagaimana difirmankan oleh Allah di dalam berbagai ayat, antara lain;. Ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), (an-Nisa’:59) Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; (al-Hasyr:7) Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Katakanlah: "Ta`atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir". (ali Imran-31-32) Maka apabila seseorang berpaling dari ketaatan kepada Rasulullah saw, dan menolak untuk mengikutinya, maka ia termasuk golongan orang kafir. Seseorang tidak akan menjadi mukmin kecuali ia bertahkim kepada Rasulullah saw. Ibnu al-Qayyim berkata ketika menafsirkan ayat; Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan (an-Nisa’:65) Allah bersumpah dengan diri-Nya sendiri yang Maha Suci, sumpah yang digunakan untuk menekankan penafian iman seseorang sehingga mereka berhukum kepada Rasulullah di dalam setiap persoalan yang terjadi di antara mereka, baik yang bersifat ushul (prinsip) mapun furu’ (cabang), dalam hukum syara’, tempat kembali, seluruh sifat dan lain-lainnya. Dan tidak ditetapkan adanya iman kalau hanya bersedia meminta keputusan kepada Rasulullah sehingga di dalam jiwa mereka tidak ada perasaan berat dan hati merasa sesak menerima keputusan itu. Sebaliknya hati mereka terasa lapang, senang, puas, dan menerima keputusan itu dengan sepenuh hati. Dan tidak ditetapkan adanya iman itu sehingga ia menerima keputusan rasul dengan penuh keridlaan, penyerahan diri, tidak ada keinginan untuk membantah dan tidak ingin berpaling dari keputusan itu. [1] Dia dikatakan thaghut apabila menerima penyembahan dengan senang hati [2] Menurut pendapat yang dinukil dari Imam Malik, bahwa thaghut adalah segala sesuatu selain Allah yang disembah. Ibnu al-Qayyim al-Jauziyah berkata, Thaghut adalah segala sesuatu yang diperlakukan oleh seseorang secara melampaui batas, baik dalam hal penyembahan, ketaatan atau ikutan. Karena itu thaghut adalah segala sesuatu yang diminta untuk memutuskan perkara selain dari Allah dan Rasul-Nya, selain Allah yang disembah, yang diikuti padahal tidak selaras dengan syariat Allah, atau ditaati dalam hal-hal yang tidak diketahui sebagai bentuk ketaatan kepada Allah. Ini semua adalah thaghut dunia ini. Apabila Anda mencermati kondisi manusia saat ini niscaya anda melihat kebanyakan mereka melakukan penyelewengan, dari penyembahan Allah kepada dan penyembahan thaghut, dari berhukum kepada Allah dan rasul-Nya kepada berhukum kepada thaghut, dari mentaati dan mengikuti Rasul-Nya menjadi taat dan mengikuti thaghut. (A’lamul Muwaqqi’in, Jil. I, h. 50) Syaikh Sulaiman bin Sahman an-Najdi berkata, “Thaghut itu ada tiga macam, thaghut dalam hukum, thaghut dalam peribadatan dan thaghut dalam ikutan (ad-Durar as-Saniyyah, Jil VIII, h. 272 Dari berbagai pendapat tersebut di muka saya simpulkan; Definsi makna thaghut yang paling umum adalah pendapat yang menyatakan, “Thaghut adalah segala selain Allah yang disembah”, yakni pendapat Imam Malik. Pendapat yang menyatakan bahwa thaghut adalah syetan, adalah pendapatnya mayoritas shahabat dan tabi’in. Adapun pendapat-pendapat yang lain merupakan cabang dari kedua pendapat umum tersebut. Dua pendapat itu merujuk kepada satu dasar yang memiliki segi dhahir dan hakikat. Orang yang melihat dari segi dhahirnya ia akan mengatakan, “Thaghut adalah segala selain Allah yang disembah”. Sedangkan orang yang melihat dari segi hakekat ia akan mengatakan, “Thaghut adalah syetan”. Sebab syetan adalah makhluk yang selalu mengajak untuk menyembah selain dari Allah, sebagaimana ia mengajak untuk mengikuti segala bentuk kekafiran. Firman Allah Tidakkah kamu lihat, bahwasanya Kami telah mengirim syaitan-syaitan itu kepada orang-orang kafir untuk menghasung mereka berbuat ma`siat dengan sungguh-sungguh? (Maryam:83) Maka setiap orang yang kufur, dan setiap orang yang menyembah selain dari Allah adalah akibat dari tazyin syetan. Setiap orang yang menyembah selain Allah hakekatnya ia adalah menyembah syetan, sebagaimana firman Allah Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan? (Yasin:60) Firman Allah kepada Nabi Ibrahim as. Wahai bapakku, janganlah kamu menyembah syaitan. (Maryam:44) Padahal ayah Nabi Ibrahim adalah penyembah berhala, sebagaimana firman Allah Dan (ingatlah) di waktu Ibrahim berkata kepada bapaknya Azar: "Pantaskah kamu menjadikan berhala-berhala sebagai tuhan-tuhan? (al-An’am:74) Karena itu syetan adalah thaghut yang terbesar. Setiap orang yang menyembah berhala, baik berupa batu, kayu, atau manusia, sesungguhnya ia adalah menyembah syetan. Dan setiap orang yang berhukum kepada manusia atau undang-undang positif, atau undang-undang selain buatan Allah, maka sesungguhnya ia telah berhukum kepada syetan. Dan inilah makna berhukum kepada thaghut |
Islamic Media Ibnuisa |