BAB III
RAHASIA WAHYU
Wahyu dan Kenabian menurut Al-Quran
( 2 - 6 )
4.
Perbedaan-Perbedaan dan Dibutuhkannya Hukum
Manusia terpaksa menerima kerja sama dengan sesamanya, karena
tanpa itu ia tidak mungkin mencapai tujuan-tujuannya. Oleh
karena itu, ia merelakan sebagian kemerdekaannya demi menjamin
kemerdekaan yang lainnya. Akan tetapi, semata-mata adanya kerja
sama ini - mengingat adanya ketidakseimbangan daya fisik dan
mental antar
individu - tidak menyelesaikan masalah. Upaya menghilangkan
perbedaan-perbedaan mereka menjadi sumber kerusakan dan
pertentangan. Dari itu, dia membutuhkan serangkaian aturan
bersama yang diakui dan ditaati oleh setiap anggota masyarakat.
Karena jelas, bahwa suatu transaksi, baik besar ataupun kecil,
membutuhkan keputusan bersama antara penjual dan pembeli,
sehingga transaksi itu dilaksanakan dengan rela-sama-rela.
Karena itu, diperlukan hukum-hukum tertentu yang berlaku atas
semua anggota masyarakat dan yang melindungi
kepentingan-kepentingan mereka. Sistem penciptaan yang
programnya membimbing makhluk-makhluk ke arah tujuan dan
kebahagiaan mereka, bisa mengarahkan manusia kepada hukum yang
menjamin kebahagiaan mereka di dunia dan akhirat bila ditaati
dan dilaksanakan dalam kehidupan mereka sehari-hari. Allah
berfirman:
"Dari setetes mani Allah menciptakannya, lalu menentukannya.
Kemudian Dia memudahkan jalannya. "
(QS
80:19-20)
5.
Akal Tidak Memadai untuk Membimbing Manusia kepada Hukum
Betapapun, bimbingan ini merupakan karunia Allah, karena Dialah
yang menciptakan makhluk, memberinya tujuan hidupnya yang
menjamin kebahagiaannya, dan membimbingnya ke arah tujuan itu.
Jelas, bahwa tiada kesalahan dan pertentangan pada
perbuatan-perbuatan Allah. Oleh karena itu, jika terjadi
pembelokan dari tujuan itu, maka hal itu bukan merupakan
kesalahan sebab itu. Akan tetapi, hal itu disebabkan oleh satu
atau banyak sebab lain yang mengalangi tercapainya atau
membuatnya menyimpang dari tujuan itu. Karena, satu sebab tidak
akan menghasilkan hal-hal yang saling berlawanan. Tidak akan
terjadi pertentangan, kekeliruan atau penyimpangan jika tidak
ada gangguan dari sebab lain itu. Dari itu jelas bahwa akal saja
tidak mungkin dapat membimbing manusia kepada hukum yang akan
menghilangkan perbedaan-perbedaan. Karena akal ini pulalah yang
menimbulkan pertentangan dan membangkitkan keinginan untuk
mengeksploitasi dan melestarikan kepentingan-kepentingan secara
tak semena-mena. Karena itu, adanya kendali membuat masyarakat
seimbang.
Adalah suatu keniscayaan bahwa satu sebab tidak akan
menimbulkan dua akibat yang saling bertentangan, yaitu
menimbulkan dan menghilangkan pertentangan. Melanggar hukum,
tidak menepati janji dan lain-lain, hanya dapat dilakukan oleh
orangorang berakal. Jika bukan karena akal, maka tidak
dibenarkan memandang apa yang mereka kerjakan itu sebagai dosa
dan menyiksa mereka karena dosa itu. Jika akal benar-benar
membimbing kepada hukum yang menghilangkan pertentangan, dan ia
tidak berbuat salah, tentu ia tidak akan senang terhadap
pelanggaranpelanggaran di atas, dan akan mencegahnya. Sebab
utama pelanggaran-pelanggaran ini adalah bahwa akal mau
menerima suatu masyarakat yang seimbang, dan mau menaati hukum,
karena terpaksa dan karena adanya gangguan; kalau tidak karena
dua hal ini, tentu ia takkan setuju dengan kerja sama dan
keadilan sosial.
Orang-orang yang melanggar hukum adalah mereka yang memiliki
kekuasaan di atas kekuasaan yang memberlakukan hukum, sehingga
mereka tidak menaatinya tanpa merasa malu dan takut. Atau mereka
yang tidak bisa dijangkau oleh kekuasaan yang memberlakukan
hukum, karena berada di suatu tempat yang jauh, karena merasa
kuat, karena kelengahan penegak hukum, karena alasan-alasan
bahwa perbuatan-perbuatan mereka itu tidak bertentangan dengan
hukum. Atau mereka yang memanfaatkan kelemahan orang-orang
tertindas untuk kepentingan mereka sendiri..... Pokoknya mereka
tidak menjumpai orang-orang yang melawan atau mendesak mereka.
Kalaupun ada, perlawanan dan desakan itu dilakukan oleh
orang-orang yang lebih lemah dari mereka. Dalam hal ini, akal
tidak mempunyai penilaian dan tidak dapat mengendalikan
kemerdekaan yang tidak terbatas, dan ia membiarkan naluri
penindasannya itu semaunya. Karena itu, akal tidak dapat
membimbing kepada hukum kemasyarakatan yang akan menjamin
kepentingan-kepentingan masyarakat dan individu secara adil,
karena ia menolak untuk memperhatikan hukum jika tidak ada yang
memaksanya. Apabila menemukan sesuatu yang mengalangi
kemerdekaannya yang tidak terbatas, maka ia akan menerima hukum
seperti ini. Allah berfirman:
"Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas,
karena dia melihat dirinya serba cukup."
(QS
96:6-7)
Di
antara macam-macam keserbacukupan adalah sikap tidak membutuhkan
kerja sama dan perlindungan hukum untuk mengayomi
kepentingan-kepentingan orang lain.
( 2 - 6 )
|