BAB V
TURUN DAN TERSEBARNYA
AL-QURAN
Tujuh Imam Qira-ah
Di
antara para qurra’
kelompok ketiga yang paling banyak dikenal adalah tujuh
orang imam qira-ah.
Mereka ini menjadi rujukan dalam ilmu
qira-ah dan
mengalahkan imam-imam yang lain. Dari masing-masing tujuh imam
itu dikenal dua orang perawi di antara sekian banyak perawi yang
tidak bisa dihitung jumlahnya. Nama-nama tujuh imam dan dua
orang perawinya itu adalah sebagai berikut:
-
Ibnu Katsir dari Makkah.18) Dua orang
perawinya adalah Qanbul dan Bizzi yang meriwayatkan qira-ah
darinya melalui seorang perantara.
-
Nafi' dari Madinah.19) Dua orang perawinya
adalah Qalun dan Warasy.
-
Ashim dari Kufah.20) Dua orang perawinya
adalah Abu Bakar Syu'bah bin al-'Iyasy dan Hafs. Al-Quran yang
ada di kalangan kaum Muslimin dewasa ini adalah memakai
qira-ah Ashim
yang diriwayatkan oleh Hafs.
-
Hamzah dari Kufah.21) Dua orang perawinya
adalah Khalf dan Khatlad yang meriwayatkan
qira-ah darinya
melalui satu perantara.
-
Al-Kisa'i dari Kufah.22) Dua orang perawinya
adalah Dauri dan Abul Harits.
-
Abu Amr bin al-'Ala' dari Basrah.23) Dua
orang perawinya adalah Dauri dan Sausi yang meriwayatkan
qira-ah darinya
melalui seorang perantara.
-
Ibnu 'Amir.24) Dua orang perawinya adalah
Hisyam dan Ibnu Zakwan yang meriwayatkan melalui satu
perantara.25)
Kemasyhuran qira-ah
sab’ah (tujuh
qira-ah yang
diriwayatkan dari tujuh imam
qira-ah di atas)
diiringi oleh tiga
qira-ah lain yang diriwayatkan dari Abu Ja'far,
Ya'kub dan Khalaf.26)
Ada
beberapa qira-ah
lain yang tidak terkenal, seperti
qira-ah yang
disebutkan sebagai berasal dari sebagian sahabat,
qira-ah
syadz (tidak
populer) yang tidak boleh diamalkan, serta
qira-ah -
qira-ah yang terpencar-pencar yang dijumpai dalam
beberapa hadis yang diriwayatkan dari para Imam Ahlul Bait.
Mereka ini memerintahkan kepada pengikut-pengikutnya untuk
mengikuti qira-ah
yang terkenal itu.
Mayoritas ulama Ahlus Sunnah berkeyakinan bahwa tujuh
qira-ah di atas
diriwayatkan secara mutawatir, sehingga sabda pada Nabi,
"Al-Quran diturunkan dengan
memakai tujuh huruf,
27)
ditafsirkan oleh sebagian mereka sebagai diturunkan dengan
memakai tujuh qira-ah itu. Sebagian ulama Syi'ah juga
condong kepada pendapat ini. Akan tetapi sebagian ulama
menegaskan bahwa qira-ah-qira-ah yang terkenal itu tidak
diriwayatkan secara mutawatir, Dalam
al-Burhan,
az-Zarkasyi menyatakan bahwa, menurut penyelidikan ilmiah,
qira-ah-
qira-ah itu memang diriwayatkan secara mutawatir
dari tujuh imam itu. Akan tetapi diragukan, apakah ia
diriwayatkan secara mutawatir dari Nabi Muhammad s.a.w.
Sanad tujuh qira-ah
itu memang terdapat dalam bukubuku
qira-ah dan
merupakan periwayatan seorang perawi dari seorang perawi yang
lain.28)
Makki menyatakan, "Sungguh salah bila orang menganggap bahwa
qira-ah para
qura , seperti
Nafi' dan 'Ashim, itu adalah tujuh huruf yang disebutkan dalam
hadis Nabi (di atas)." Selanjutnya ia menyatakan, "Anggapan ini
membawa konsekuensi bahwa
qira-ah di luar
qira-ah tujuh
imam itu, yang telah pasti diriwayatkan dari imam-imam selain
mereka dan sesuai dengan tulisan mushaf, bukan merupakan
Al-Quran. Ini merupakan kesalahan yang besar, sebab ahli-ahli
qira-ah terdahulu
yang menyusun buku-buku tentang
qira-ah
qira-ah AI-Quran,
seperti Abu 'Ubaid al-Qasim bin Salam, Abu Hatim as-Sijistani,
Abu Ja'far ath-Thabari dan Ismail al-Qadhi menyebutkan
qira-ah- qira-ah
yang jumlahnya beberapa lipat dari jumlah tujuh
qira-ah itu.
Orang ramai pada awal tahun dua ratusan Hijrah di Basrah
tertarik kepada qira-ah
Abu Amr dan Ya'kub, di Kufah kepada Hamzah dan 'Ashim, di Suriah
kepada Ibnu 'Amir, di Makkah kepada Ibnu Katsir, dan di Madinah
kepada qira-ah
Nafi'. Hal ini berlanjut terus. Kemudian di awal tahun tiga
ratusan Hijrah, Ibnu Mujahid menetapkan nama Kisa'i dan membuang
nama Ya'kub.
Makki menyatakan bahwa sebab diadakannya pembatasan pada tujuh
qira-ah imam
itu - padahal jumlah para imam
qira-ah yang
lebih berbobot, atau sama bobotnya dengan mereka, lebih banyak -
adalah karena para perawi dari imam-imam itu banyak sekali. Maka
setelah minat orang mulai berkurang, para perawi membatasi diri
hanya pada qira-ah
yang sesuai dengan mus-haf yang mudah dihapal dan benar
untuk membaca Al-Quran. Mereka meneliti orang yang dikenal dapat
dipercaya, jujur, lama menekuni
qira-ah dan
disepakati untuk dijadikan rujukan dalam
qira-ah. Kemudian
mereka memilih satu orang imam dari tiap-tiap daerah. Di samping
itu mereka tidak meninggalkan periwayatan
qira-ah yang
diajarkan oleh selain tujuh imam
qira-ah tersebut
di atas, dan tidak meninggalkan pembacaan Al-Quran dengan
qira-ah mereka
itu, seperti qira-ah
Ya'kub, Abu Ja'far, Syaibah dan lain-lain.
Selanjutnya Makki mengatakan bahwa seperti Ibnu Mujahid, Ibnu
Jubair al-Makki juga menyusun sebuah buku tentang
qira-ah- qira-ah
Al-Quran. Dia membatasi lima buah
qira-ah dengan
memilih satu orang imam dari tiap-tiap daerah. Dia membatasi
pada jumlah itu karena mus-haf-mus-haf yang dikirimkan Usman ke
daerah-daerah berjumlah lima buah. Memang ada pendapat yang
mengatakan bahwa Usman mengirimkan tujuh buah mus-haf : lima
mus-haf untuk daerah-daerah yang telah disebutkan di atas, dan
dua mus-haf untuk Yaman dan Bahrain, tetapi Ibnu Jubair tidak
mendengar berita tentang dua mus-haf itu. Sedang Ibnu Mujahid
dan lainnya bermaksud memelihara jumlah mus-haf itu. Maka dia
memilih dua orang imam ahli
qira-ah untuk
menggantikan kedudukan dua mus-haf itu, dengan maksud
melengkapi jumlah mus-haf tersebut, dan secara kebetulan jumlah
itu sesuai dengan jumlah (huruf) yang disebutkan dalam hadis di
atas. Kemudian orang yang tidak mengetahui latar belakang
masalahnya dan kurang pengetahuannya mengira bahwa yang
dimaksudkan dengan tujuh huruf itu adalah tujuh
qira-ah di atas.
Padahal sandaran tujuh
qira-ah ini adalah kesahihan sanad dalam
menerima qira-ah,
kesesuaiannya dengan bahasa Arab dan
rasam usmani
(tulisan Mus-haf Imam).29)
Dalam asy-Syafi,
al-Qurab menyatakan bahwa berpegang teguh pada tujuh
qira-ah
itu, bukan yang lain, tidak ada dasarnya dalam
atsar maupun Sunnah. Tujuh
qira-ah itu hanya
merupakan pengumpulan ulama muta-akhir yang kemudian terkenal
dan menimbulkan kesan tidak boleh diadakan penambahan terhadap
jumlah itu. Hal ini tidak dikatakan oleh seorang ulama pun.30)
18).
Abdullah bin
Katsir dari Makkah. Belajar
qira-ah
kepada
Abdullah bin Shaib, seorang sahabat Nabi. Juga kepada Mujahid
yang meriwayatkan qira-ah
dari Ibnu
Abbas dan Ali bin Abi Thalib. Meninggal pada 120 H.
19).
Nafi' bin
Abdurrahman bin Nu'aim al-Isfahani dari Madinah. Belajar
qira-ah
kepada Zaid
bin Qa'qa' al-Qari dan Abu Maimunah, la adalah seorang budak
yang dimerdekakan oleh Ummu Salamah. Meninggal pada 159 (169?)
H di Madinah.
20).
Ashim bin Abin
Najud dari Kufah. Orang yang mendapatkan perlindungan
(maula) dari Bani
Huzaifah. Belajar qira-ah
kepada Sa'd
bin Iyas as-Syaibani dan Zir bin Hubaisy. Meninggal pada 127
(129?) H.
21).
Hamzah bin Habib
az-Zayyat at-Taimi dari Kufah. Seorang ahli hukum dan
qira-ah. Belajar
qira-ah
kepada 'Ashim,
A'masy, as-Sabi'i dan Manshur bin al-Mut'tamir. Juga ke Imam
Syi'ah yang keenam, yakni Ja'far Shadiq, dan merupakan murid
Imam ini. Dia mempunyai banyak karangan dan merupakan orang yang
pertama kali mengarang tentang ayat-ayat
mutasyabih.
Meninggal pada 156 H.
22).
Ali bin Hamzah bin
Abdullah bin Fairuz al-Farisi dari Kufah, Baghdad. Seorang ahli
nahwu dan
qira-ah. Guru dan
pengasuh al-Amin dan al-Makmun (dua orang putra Khalifah Harun
ar-Rasyid). Mempelajari nahwu dari Yunus dan Khalil bin
Ahmad alFarahidi. Dan mempelajari
qira-ah
dari Hamzah
dan Syu'bah bin 'lyasy. Meninggal antara 179 - 193 H di dekat
kota Ray ketika menemani Khalifah Harun ar-Rasyid yang dalam
perjalanan menuju Thus.
23).
Abu Amr Zabban bin
al-'Ala'. Meriwayatkan
qira-ah
dari Abu
Abdurrahman asSulami yang mempelajarinya dari Ali bin Abi
Thalib. Belajar qira-ah
kepada
al-Baghdadi, seorang ahfi sastra dan guru
qira-ah, dan para
tabi'in. Meninggal pada 154 -- 159 H di Kufah.
24).
Abdullah bin 'Amir
as-Syafi'i dari Damaskus. Mempelajari
qira-ah
dari Abu Darda
, seorang sahabat Nabi. Juga dari murid-murid Usman bin Affan.
Meninggal di Damaskus pada 118 H.
25).
Mereka berbeda
pendapat tentang para perawi yang meriwayatkan dari tujuh imam
qira-ah. Yang
kami sebutkan di sini sesuai dengan yang disebutkan oleh
as-Suyuthi dalam al-Itqan.
26).
Abu Ja'far Yazid
bin al-Qa'qa' dari Madinah adalah
maula Ummi
Salamah. Meriwayatkan
qira-ah
dari Abdullah
bin 'lyasy al-Mahzumi dari Ibnu Abbas dari Abu Hurairah dari
Rasulullah s.a.w. Meninggal di Madinah antara 128 - 133 H.
Ya'kub bin Ishak al-Basri al-Hadhrami adalah seorang ahli hukum
Islam dan sastra. Meriwayatkan
qira-ah
dari Salam bin
Sulaiman dari 'Ashim dari As-Sulami dari Ali. Meninggal pada 205
H. Khalaf bin Hisyam al-Bazaz, seorang ahli
qira-ah
dan
meriwayatkan qira-ah
dari Hamzah.
Mempelajari qira-ah
dari Malik bin
Anas dan Hammad bin Zaid. Dan Abu 'Uwanah mcriwayatkan
qira-ah
darinya.
Meninggal pada 229 H.
27). Al-Itqan,
I, h. 47. Hadis ini diriwayatkan oleh dua puluh satu orang
sahabat. Ada juga sebagian orang yang menganggapnya sebagai
mutawatir.
28).
Ibid., h.82.
29).
Ibid.
30).
Ibid h.83.
|
|